Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, asas-asas pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan, penetapan APBD dan perubahan APBD, pelaksanaan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat