Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, asas-asas pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan, penetapan APBD dan perubahan APBD, pelaksanaan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2008
Sumber
LD 2008/No.11 Seri E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan