PENYUSUNAN - DAN - PENGELOLAAN - PROGRAM - LEGISLASI - DAERAH
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2010/1 seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pembangunan hukum diarahkan terwujudnya sistem hukum yang mencakup pembangunan materi hukum dalam rangka perencanaan pembangunan materi hukum perlu ditetapkan Program Legislasi Daerah secara terencana, terpadu, sistematis sehubungan dengan pertimbangan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 169 Tahun 2004; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2009; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Visi dan Misi; Arah Kebijakan; Kebijakan Umum Program Legislasi Daerah; Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2010.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008
PENGELOLAAN - TAMAN - HUTAN - RAYA - Ir. H. DJUANDA
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD 2008/No.24 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
ABSTRAK:
Bahwa Taman Hutan Raya berfungsi sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, berdasarkan Kepmenhut No. 107/Kpts-II/2003 perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 17 Taun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 3 Taun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Permenhut No. P.19/Menhut-II/2004; Kepmenhut No. 107/Kp[ts-II/2003; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 19 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Pengelolaan, Perijinan, Retribusi, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008
Perda Prov. Jawa Barat No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - RUMAH - SAKIT - DAERAH - PROVINSI - Jawa - barat
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, LD 2008/No.22 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa ditetapkannya PP No. 38 Tahun 2007, maka pembentukan, nonmeklatur, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Rumah Sakit Daerah perlu ditinjau kembali dan perlu ditetapkan Perda Prov. Jabar tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Tugas Pokok, Susunan dan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2009.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008
Perda Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
Perda Prov. Jawa Barat No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
Mencabut
Perda Prov. Jawa Barat No. 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja - Organisasi Dan Tata Kerja
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 22, LD 2008/No.21 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, maka pembentukan, nomenklatur, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; Permendagri No 57 Tahun 2007; Permendagri No 64 Tahun 2007; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005; Perda Prov Jabar No 10 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas pokok, susunan organisasi, unit pelaksana badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2002 dicabut.
53 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008
Perda Prov. Jawa Barat No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat
Mencabut
Perda Prov. Jawa Barat No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - DINAS - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD 2008/No.20 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan rangka telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 maka pembentukan, nomenklatur, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat perlu ditinjau kembali, berdasarkan ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 8 Tahun 1947 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008
Peraturan Perda ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Tugas Pokok; Susunan Organisasi; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 dicabut.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008
Perda Prov. Jawa Barat No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2000
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - SEKrERTARIAT - DAERAH - DAN - SEKRETARIAT - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD 2008/No.19 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya PP No. 38 Tahun 2007 dan PP No. 41 Tahun 2007, maka pembentukan, nomenklatur, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu ditinjau kembali dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Provinsi Jawa Barat
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Tugas Pokok, Susunan Organisasi, Staf Ahli dan Tenaga Ahli, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2000 dicabut.
30 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat