Peraturan ini mengatur tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Visi dan Misi; Arah Kebijakan; Kebijakan Umum Program Legislasi Daerah; Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat