Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2023 NOMOR : 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2023.
Materi pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Lamongan yang terdiri dari: Pendapatan daerah sebesar Rp3.466.788.000.000,00, belanja daerah sebesar Rp3.486.105.715.000,00, Pembiayaan daerah yang terdiri dari: Penerimaan daerah sebesar Rp100.000.000.000,00 dan pengeluaran daerah sebesar Rp80.682.285.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah halaman : 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 ten tang Aparatur Sipil Negara, Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bagian dari
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 ten tang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai
Aparatur Sipil Negara dapat diberikan Tambahan
Penghasilan Pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lamongan;
mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun
2018;
Peraturan ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lamongan; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a . Pembayaran TPP;
b. Penilaian;
c. Metode Penghitungan Skor Kehadiran
d. Perencanaan Kinerja;
e. Dialog Kinerja;
f. Pengurangan TPP;
g. Penghentian Pembayaran TPP;
h. Tim Pelaksanaan TPP;
i. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 33 Tahun 2023
PERBUP Kab. Lamongan No. 19 Tahun 2019 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR
NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa dalam rangka pembangunan integritas
Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara serta
upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan,
diperlukan komitmen seluruh Aparatur Negara untuk
melaporkan harta kekayaannya;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) serta
untuk memperluas ruang lingkup kewajiban pelaporan
harta kekayaan terhadap Aparatur Negara, pelaporan
harta kekayaan cukup melalui Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan;
Mengingat: Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai Kewajiban
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan;
b. Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Negara; dan
c. Pembinaan dan Pengawasan. larangan; sanksi; pembiayaan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Lamongan Nomor 19 Tahun 2019 ten tang
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lamongan (Serita Daerah Kabupaten
Lamongan Tahun 2019 Nomor 19), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN/PEMERIKSAAN BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT
PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat
(6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan
Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan
hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan
dengan tujuan tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia dan Aparatur Pengawas Intern
ditindaklanjuti sesuai ketentuan;
b. bahwa agar dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan
dapat dilaksanakan secara efektif, efesien dan akuntabel,
perlu disusun Pedoman Tindak Lanjut Pemeriksaan
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dan
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten
Lamongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lamongan tentang Pedoman Tindak
Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Daerah;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun
2018
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Tindak
Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Daerah; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan;
b. status TLHP;
c. monitoring; dan
d. penetapan Aplikasi SIDAK Lamong; sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 83
ayat (6) Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 ten tang Sadan Layanan Umum Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakal Kabupalen Lamongan;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018; Peraturan Supati Lamongan Nomor 2 Tahun 2019;
peraturan ini mengatur mengenai Tarif
Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakal Kabupalen Lamongan; Ruang lingkup Peraturan Bupati 1m adalah sebagai
berikut:
a. jenis Pelayanan Kesehatan;
b. komponen Tarif;
c. perhitungan Tarif;
d. besaran Tarif; dan
e. pembebasan Tarif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROADMAP PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
TAHUN 2023-2027
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Negara Riset Dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2012 dan
Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten
Lamongan Tahun 2023-2027;
mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset Dan Teknologi
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan
Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Rebuplik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12
Tahun 2021
peraturan ini Mengatur mengenai Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten
Lamongan Tahun 2023-2027; lsi dan Uraian RoadMap Penguatan SIDa Kabupaten
Lamongan Tahun 2023-2027 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja
Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2024.
mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018
Paraturan ini mengatur mengenai Analisis Standar Belanja
Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2024. Ruang lingkup ASB ini meliputi:
a. bangunan kantor;
b . bangunan gudang;
c. bangunan kesehatan;
d. bangunan gedung tempat pendidikan;
e. bangunan pos jaga;
f. bangunan potong hewan;
g. bangunan peternakan/ perikanan;
h . bangunan fasilitas umum;
i. taman;
j. gedung tempat tinggal;
k. tugu/tanda batas/pagar;
1. jalan kabupaten;
m. jembatan pada jalan kabupaten;
n. bangunan waduk irigasi;
o. bangunan pembawa irigasi;
p . bangunan air irigasi lainnya;
q. beban kursus/pelatihan, sosialisasi, bimbingan
teknis dan pendidikan dan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN KABUPATEN LAMONGAN
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan
konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2024 dilaksanakan berdasarkan prinsip
transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas
sesuai rencana program/kegiatan serta fungsi setiap
Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan
Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2024.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai Harga Satuan Pokok Kegiatan
Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2024. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup HSPK ini meliputi:
a. persiapan;
b. struktur dan tanah;
C. pondasi;
d. beton;
e. beton pra cetak;
f. besi dan aluminium;
g. pasangan dan dinding;
h. plesteran;
i. lantai dan dinding;
J. pengecatan;
k. plafon;
1. atap;
m. kayu;
n. kunci dan kaca; dan
o. sanitasi gedung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG KEBIJAKAN SADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT
PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Lamongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan
Sadan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lamongan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Supati
Lamongan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Supati Lamongan Nomor 2 Tahun 2019
tentang Kebijakan Sadan Layanan Umum Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Lamongan sudah tidak sesuai dengan
kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga
perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Lamongan Nomer 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan
Sadan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Pusal
Kesehalan Masyarakat Kabupaten Lamongan;
Mengingat: Undang-Undang Nemer 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Lamongan Nomer 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan
Sadan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Pusal
Kesehalan Masyarakat Kabupaten Lamongan; perubahan meliputi: perubahan terkait gajitenaga kesehatan; alokasi dana kapitasi FKTP; formula pembagian dana kapitasi FKTP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
mengubah Peraturan Bupati
Lamongan Nomer 2 Tahun 2019
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan
kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan
citra satuan pendidikan pada jenjang penclidikao
dasar dan peodiclikan menengah jalur Penclidikan
Formal, perlu mengatur pakaian seragam sekolah
bagi Peserta Didik pada jenjang pendiclikan dasar
dan penclidikao menengah jalur Pendidikan
Formal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk
melaksanakan ketentuan dalam PeraLuran Menteri
Pendidikan clan Kebudayaao Nomor SO Tahun
2022 Lentang Pakaian Seragam Sekolah bagi
Pescrta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pakaian Seragam
Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan
Dasar;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun
2015; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riser
dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai Pakaian Seragam
Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan
Dasar; meliputi: ketentuan umum; pakaians seragam sekolah yang terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka; pakaian adat lamongan; penggunaan dan pengadaan pakaian seragam sekolah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
jumlah 17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat