Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petuojuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah; perubahan antara lain: formula perhitungan pajak; teknis pembayaran pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat