Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2023

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petuojuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah; perubahan antara lain: formula perhitungan pajak; teknis pembayaran pajak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
20 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2023
Tanggal Berlaku
20 Februari 2023
Sumber
BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan