Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2023

PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEARSlPAN DI KABUPATEN LAMONGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pendayagunaan Teknologi lnformasi dan Komunikasi Kearsipan di Kabupaten Lamongan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi; sumber daya manusia; sarana; keabsahan; simpul jaringan aplikasi SIKN dan SIKS; pembinaan dan pengendalian; pelaporan; pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEARSlPAN DI KABUPATEN LAMONGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
04 April 2023
Tanggal Pengundangan
04 April 2023
Tanggal Berlaku
04 April 2023
Sumber
BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 18
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan