Peraturan ini mengatur mengenai Pendayagunaan Teknologi lnformasi dan Komunikasi Kearsipan di Kabupaten Lamongan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi; sumber daya manusia; sarana; keabsahan; simpul jaringan aplikasi SIKN dan SIKS; pembinaan dan pengendalian; pelaporan; pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat