Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HTBURAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PARKIR DAN PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KABUPATEN LAMONGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Lamongan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HTBURAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PARKIR DAN PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KABUPATEN LAMONGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
20 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2023
Tanggal Berlaku
20 Februari 2023
Sumber
BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 155 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan