Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kriteria belanja tidak terduga; b. penganggaran belanja tidak terduga; c. prosedur pelaksanaan dan penatausabaan belanja tidak terduga; d. pelaporan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga; dan e. pengawasan, monitoring, dan evaluasi belanja tidak terduga;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat