Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kab. Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kelancaran kegiatan operasional dan efektifitas pengurusan Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan, perlu disusun strukur organisasi dan tata kerja berdasarkan efesiensi dan efektifitas pengurusan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan, Direktur Perusahaan Umum Daerah Aneka U saha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, telah menyusun pengaturan kebutuhan struktur organisasi dan Tata kerja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hur uf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagairnana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 5 Tahun 2019.
Perumda AULJ scbagai unsur penunjang otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas; Perumda AULJ mcrnpunyai tugas menyediakan pelayanan kemanfaatan umum untuk mensejahterakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Keputusan Bupati Lamongan Nomor 26 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Usaha pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 51 Tahun 2021
Badan Layanan Umum - Kesehatan - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN
UMUM DAERAH BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal
73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Bidang Kesehatan Kabupaten
Lamongan.
Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Lamongan.
Mengatur Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan sebagaimana terdapat dalam lampiran keputusan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 17.1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTAN PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENJAMIN TERPELIHARANYA TATA TERTIB, SUASANA KERJA DAN TERLAKSANANYA KETENTUAN JAM KERJA GUNA MEWUJUDKAN KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS DAN PRESTASI KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TELAH DITETAPKAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN TERHADAP PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DENGAN MENETAPKAN DALAM PERATURAN BUPATI.
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWIAN NEGARA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 74); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019 NOMOR 17).
KETENTUAN PASAL 9 PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 4) DIUBAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
MENGUBAH KETENTUAN PASAL 9 PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 4).
TIDAK ADA
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan, serta guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 134 ayat (4) Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Ka bu paten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaz-an Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan - Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 723);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2002 Nomor 3/D);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E).
Ruang lingkup Belanja Tidak Terduga meliputi belanja untuk :
a. tanggap darurat;
b. penanggulangan bencana alam dan/ atau bencana sosial;
c. pengembalian atas kelebihan penenmaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup;
d. keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 56 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Lamongan No. 39 Tahun 2017 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 10 TH 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KAB LAMONGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan menunJang
peran, fungsi, tugas, wewenang, dan produktifitas
kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Lamongan, perlu diberikan tunjangan perumahan
dan transportasi yang memadai sesuai kondisi
daerah, serta disediakan kelompok pakar atau tim
ahli alat kelengkapan DPRD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 26, Pasal 39, dan Pasal 40
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
39 Tahun 2017 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan;
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 39 Tahun
2017;
peraturan bupati tentang perubahan kedua
atas peraturan bupati nomor 39 tahun 2017
tentang peraturan pelaksanmn peraturan
daerah kabupaten lamongan nomor 10
tahun 2017 tentang hak keuangan dan
administratif pimpinan dan anggota dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten
lamongan. meliputi perubahan besaran tunjangan perumahan , tunjangan transportasi, pimpinan dan anggota DPRD dan penambahan bab kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
peraturan bupati nomor 39 tahun 2017
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 46/PUU-XII/2014 terhadap ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur tentang peetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi di daerah , maka Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 139 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980 );
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 7);
peraturan ini mengenai penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 18 ; pasal 19 ; perubahan pasal 20 dan penambahan pasal 20a ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pengelolaan alokasi dana desa kabupaten lamongan tahun anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Bupati.
1. , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahunl974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 9);
12. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 32);
Dalam pelaksanaan ADD Tahun Anggaran 2015, setiap Pemerintah Desa harus berpedoman pada Pedoman Pengelolaan ADD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan ADD Tahun Anggaran 2015 dibawah koordinasi Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan bemegara pada Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan kinerja, kualitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, produktivitas dan daya saing Daerah, diperlukan kebijakan inovasi Daerah;
c. bahwa untuk meningkatkan inovasi Daerah diperlukan upaya fasilitasi, pembinaan, pengawasan, dan legitimasi terhadap bentuk kreatifitas dan inovasi di Daerah ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 11 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 20 Tahun 2005;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 38 Tahun 2017;
Perpres No 32 Tahun 2010;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 104;
Perda Kab. Lamongan No 1 Tahun 2012;
Perda Kab. Lamongan No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 18 Tahun 2019.
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Inovasi Daerah bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat ( 1), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. peningkatan pelayanan publik;
b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan
c. peningkatan daya saing Daerah.
Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. peningkatan efisiensi;
b. perbaikan efektivitas;
c. perbaikan kualitas pelayanan;
d. tidak menimbulkan konflik kepentingan;
e. berorientasi kepada kepentingan umum;
f. dilakukan secara terbuka;
g. memenuhi nilai kepatutan; dan
h. dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Ruang lingkup pengaturan Inovasi Daerah, meliputi:
a. fungsi dan peran Pemerintah Daerah;
b. bentuk dan kriteria Inovasi Daerah;
c. pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah;
d. uji cobalnovasi Daerah;
e. penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan
Inovasi Daerah;
f. pendanaan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 6.1 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.1, BD TAHUN 2019 NOMOR 6.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN MOTIVASI KERJA BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN, PERLU DILAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP BESARAN HONORARIUM BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, DIPANDANG PERLU MENGUBAH KEMBALI PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 14.1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DENGAN MENETAPKAN DALAM PERATURAN BUPATI.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2005 NOMOR 14/G) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 14.1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 14.1).
MENGUBAH LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
MENGUBAH LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 14.1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
TIDAK ADA
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 60 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2019
TENTANG TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil rekomendasi Komisi
Pemberantasan Korupsi terhadap penghitungan
besaran Tambahan Perbaikan Penghasilan
sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, perlu
menambahkan beberapa indikator dalam penentuan
besaran Tambahan Perbaikan Penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dipandang perlu meninjau
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2019
tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada
Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan dengan menetapkan kembali dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Sirokrasi Nomor 63 Tahun 2011
tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan
Kinerja Pegawai Negeri; 5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2019
Tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan.
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20
Tahun 2019 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat