Pengelolaan Keuangan daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 10 TH 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KAB LAMONGAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal
19 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (4), Pasal 26 ayat (6), Pasal 37 ayat (6) dan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 10);
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan.
- Peraturan ini berisi;
1. Ketentuan umum;
2. Kelompok kemampuan keuangan daerah;
3. Tunjangan Komunikasi intensif dan Tunjangan Reses;
4. Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
5. Pakaian Dinas dan Atribut;
6. Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
7. Dana Operasional;
8. Tenaga Ahli Fraksi;
9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Keputusan Bupati Lamongan Nomor : 188/34/Kep/413.013/2016 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan; dan
b. Keputusan Bupati Lamongan Nomor : 188/371/Kep/413.013/2016 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 12 Halaman
|