Ruang lingkup Belanja Tidak Terduga meliputi belanja untuk : a. tanggap darurat; b. penanggulangan bencana alam dan/ atau bencana sosial; c. pengembalian atas kelebihan penenmaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup; d. keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat