SOTK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kab. Lamongan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjamin kelancaran kegiatan operasional dan efektifitas pengurusan Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan, perlu disusun strukur organisasi dan tata kerja berdasarkan efesiensi dan efektifitas pengurusan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan, Direktur Perusahaan Umum Daerah Aneka U saha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, telah menyusun pengaturan kebutuhan struktur organisasi dan Tata kerja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hur uf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan;
- UU No 12 Tahun 1950 sebagairnana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 5 Tahun 2019.
- Perumda AULJ scbagai unsur penunjang otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas; Perumda AULJ mcrnpunyai tugas menyediakan pelayanan kemanfaatan umum untuk mensejahterakan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Keputusan Bupati Lamongan Nomor 26 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Usaha pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|