Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 17.1 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTAN PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN PASAL 9 PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 4) DIUBAH.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 17.1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTAN PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
17.1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
02 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan