KETENTUAN PASAL 9 PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 4) DIUBAH.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat