Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2019
TENTANG TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan hasil rekomendasi Komisi
Pemberantasan Korupsi terhadap penghitungan
besaran Tambahan Perbaikan Penghasilan
sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, perlu
menambahkan beberapa indikator dalam penentuan
besaran Tambahan Perbaikan Penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dipandang perlu meninjau
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2019
tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada
Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan dengan menetapkan kembali dalam
Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Sirokrasi Nomor 63 Tahun 2011
tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan
Kinerja Pegawai Negeri; 5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2019
Tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan.
- Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20
Tahun 2019 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
- 4 Halaman
|