Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang
bersifat multidimensi dan multisektor dengan
berbagai karakteristik yang harus segera
ditanggulangi untuk mengembangkan kehidupan
manusia yang lebih bermartabat;
b. bahwa angka kemiskinan di Kabupaten
Lamongan masih tinggi sehingga perlu dilakukan
upaya Penanggulangan secara efektif, optimal dan
terpadu;
c. bahwa upaya Penanggulangan kemiskinan
dibutuhkan sinergitas dan program berkelanjutan
yang sejalan dengan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin; 4. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014
tentang Program Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi:
a. kelembagaan;
b. sasaran;
c. hak dan tanggungjawab;
d. strategi Penanggulangan Kemiskinan;
e. pelaksanaan program Penanggulangan Kemiskinan;
f. sumber daya dan pendanaan;
g. peran serta masyarakat dan pelaku usaha;
h. monitoring dan evaluasi;
i. pengaduan; dan
j. larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan kebijakan akuntansi pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka guna tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan clan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10 / E).
Pembentukan Peraturan Bupati mi bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. kebijakan umum akuntansi;
b. kebijakan pelaporan keuangan;
c. kebijakan akuntansi terkait akun;
d. kebijakan akuntansi koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi dan peristiwa luar biasa;
e. kebijakan masa manfaat aset tetap; dan
f. kebijakan akuntansi penambahan masa manfaat aset tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lamongan Nomor 53 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabuaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 20 I 1 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengeu di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan penyakit yang disebabl-an oleh virus dengue dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan/ atau Aedes albopir..tus yang hingga saat ini belum ditemukan obat dan vaksinnya;
b. bahwa kasus Dernam Berdarah Dengue berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa dan dapat menjadikar- Kabupaten Lamongan sebagai daerah endemis penyakit Demam Bardarah Dengue sehingga perlu dilakukan pemberatasan perkembangbiakan nyamuk dan jentik nyamuk dengar- ctidukung oleh seluruh masyarakat di Kabupatc n Lamongan;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratu ran Bupati ten tang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Dacrah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang•
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3447);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 560/ Menkes/Per/VIII/ 1989 ten tang Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian Laporan dan Tata Cara Penanggulangan Seperlunya;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 04/ Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijaksanaan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan.
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistim Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 581/ Menkes/SK/Vll/ 1992 tentang Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomoor : 1116/ Menkes/SK/VIII/2003 ten tang Pedoman
Penyelenggaraan Sistim Surveilans Epidemiologi
Kesehatan;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1479/ Menkes/SK/X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistim Suroeilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;
16. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 20 tahun
2011 tentang Pengendalian Penyakit Demam
Berdarah Dengue di Provinsi Jawa Timur.
Mengatur tentang:
1. ketentuan umum:
2. Azas dan Tujuan:
3. Karakteristik dan cara penularan DBD:
4. Pengendalian penyakit:
5. Pencegahan DBD:
6. penaggulangan DBD:
7. Penaganan Tersangka atau Penderita DBD:
8. KLB DBD:
9. POKJANAL:
10. Kerjasama:
11. Peran serta Masyarkat:
12. Pembiayaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan:
13. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Keputusan Bupati Lamongan Nomor 67 Tahun 2001 tentang Swadaya Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2001
Nomor 83/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN
MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol atau minuman keras
pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani
dan rohani, mengancam kehidupan masa depan
generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor
pendorong terjadinya tindak kekerasan dan
kriminalitas, sehingga perlu dilakukan pengendalian
dan pengawasan terhadap peredaran minuman
beralkohol sebagai salah satu upaya untuk
mengurangi dampak negatif minuman beralkohol;
b. bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang
Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,
Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019,
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah
untuk dapat membatasi peredaran minuman
beralkohol, melalui Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang Dalam Pengawasan; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang
dalam Pengawasan; 4. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Peredaran Minuman Beralkohol.
Mengatur tentang jenis minuman
beralkohol serta pengendalian dan pengawasan peredaran minuman
beralkohol untuk membatasi produksi, pengadaan
dan/atau diperdagangkan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang tarif angkutan kota dan pedesaan menggunakan mobil penumpang umum di kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya kebijaksanaan mengenai penurunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan kota dan pedesaan dengan mobil penumpang umum, sesuai surat Menteri Perhubungan tanggal 18 Nopember 2014 Nomor PR. 301/1/7 Phb-2014, perihal Penyesuaian Tarif Angkutan Umum dan Antisipasi Dampak Pengalihan Subsidi BBM, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan kota dan pedesaan di Kabupaten Lamongan dengan menggunakan mobil penumpang umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan tarif angkutan kota dan pedesaan menggunakan mobil penumpang umum di Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang di Jalan gengan Kendaraan umum;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu;
Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan tarif angkutan kota dan pedesaan menggunakan mobil penumpang umum di Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 ten tang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Republik Indonesia Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) s ebagaima na telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
7. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
'8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Pengangkatan Jabatan perangkat desa:
3. tata cara pencalonan dan pengangkatan perangkat desa:
4. masa jabatan perangkat desa:
5. Pembiayaan:
6. Pemberhentian perangkat desa:
7. Kekosongan jabatan perangkat desa:
8. program pelatihan perangkat desa:
9. ketentuan peralihan:
10. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan, ketentuan yang mengatur mengenai kepegawaian pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum di Kabupaten Lamongan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Lamongan Nomor 38 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten
Lamongan.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 1 Tahun 1997;
Permendagri No 2 Tahun 2007;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 17 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2019.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. kedudukan;
b. pengadaan;
c. pengangkatan;
d. kepangkatan;
e. pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan;
f. penilaian pelaksana pekerjaan dan daftar urut kepangkatan;
g. hak, kewajiban dan larangan;
h. pemberhentian;
i. pelaksana harian dan pelaksana tugas; dan
j. sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Lamongan Nomor 38 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2020
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAEARAH KEPDA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAEARAH KEPDA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 ayat (4) dan Pasal 143 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 16. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa; 17. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Desa; 19. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Lokasi dan Alokasi, Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan, Pengelolaan, Tim Pengelola, Tata Cara Penyaluran, Pencairan, Evaluasi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pengawasan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan TA 2017
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Lamongan No 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017,maka Peraturan Bupati Lamongan No 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan TA 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Lamongan No 12 Tahun 2017 perlu disesuaikan kembali dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 1 Tahun 2004
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 23 Tahun 2014
5. PP No 109 Tahun 2000
6. PP No 24 Tahun 2004
7. PP No 23 Tahun 2005
8. PP No 56 Tahun 2005
9. PP No 58 Tahun 2005
10. PP No 8 Tahun 2006
11. PP No 39 Tahun 2007
12. PP No 71 Tahun 2010
13. Perpres No 87 Tahun 2014
14. Permendagri No 80 Tahun 2015
15. Perda No 3 Tahun 2002
16. Perda No 11 Tahun 2007
17. Perda No 13 Tahun 2016
18. Peraturan Bupati Lamongan No 51 Tahun 2016
19. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Lamongan No 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kab Lamongan TA 2017. Beberapa ketentuan yang diubah adalah
1. Pasal 1 ayat (2) diubah
2. Lampiran I, II, III dan IV diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Bupati Lamongan No 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan TA 2017 diubah
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan sistem dan prosedur akuntansi berbasis akrual;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, maka guna efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu menyusun Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dari Pemerintahan Daer-ah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perun dang- undangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ten tang Pencrapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
15. Peraturan Merrteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daer-ah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E).
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Sistem dan Prosedur Akuntansi untuk PPKD;
b. Sistem dan Prosedur Akuntansi untuk SPKD;
Pembentukan Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat