Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2014

Kebijakan Akuntansi Pemerintahan kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan Peraturan Bupati mi bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. kebijakan umum akuntansi; b. kebijakan pelaporan keuangan; c. kebijakan akuntansi terkait akun; d. kebijakan akuntansi koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi dan peristiwa luar biasa; e. kebijakan masa manfaat aset tetap; dan f. kebijakan akuntansi penambahan masa manfaat aset tetap.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 16
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan