Pembentukan Peraturan Bupati mi bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. kebijakan umum akuntansi; b. kebijakan pelaporan keuangan; c. kebijakan akuntansi terkait akun; d. kebijakan akuntansi koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi dan peristiwa luar biasa; e. kebijakan masa manfaat aset tetap; dan f. kebijakan akuntansi penambahan masa manfaat aset tetap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat