Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 17 Tahun 2016

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan umum: 2. Pengangkatan Jabatan perangkat desa: 3. tata cara pencalonan dan pengangkatan perangkat desa: 4. masa jabatan perangkat desa: 5. Pembiayaan: 6. Pemberhentian perangkat desa: 7. Kekosongan jabatan perangkat desa: 8. program pelatihan perangkat desa: 9. ketentuan peralihan: 10. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
17 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 17
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4084 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan