Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Sistem dan Prosedur Akuntansi untuk PPKD; b. Sistem dan Prosedur Akuntansi untuk SPKD; Pembentukan Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat