Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 17 Tahun 2014

Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Sistem dan Prosedur Akuntansi untuk PPKD; b. Sistem dan Prosedur Akuntansi untuk SPKD; Pembentukan Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan