Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. kedudukan; b. pengadaan; c. pengangkatan; d. kepangkatan; e. pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan; f. penilaian pelaksana pekerjaan dan daftar urut kepangkatan; g. hak, kewajiban dan larangan; h. pemberhentian; i. pelaksana harian dan pelaksana tugas; dan j. sanksi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat