Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG SERTA MEKANISME PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda No. 5 Tahun 2016, Perda No. 5 Tahun 2019, Perda No. 10 Tahun 2020, Perda No. 12 Tahun 2020, Perbup No. 88 Tahun 2020.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Mekanisme Pembayaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
5 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1 LL Kab Landak : 29 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KELEMBAGAAN ADAT DAYAK DI KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Landak yang tumbuh, hidup dan berkembang memiliki peranan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai bagian komitmen kebangsaan Bhineka Tungga Ika, sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas dan fungsi yang memadai
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.39 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.15 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan hubungan Kelembagaan Adat Dayak; Pembentukan Kelembagaan Adat Dayak; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Timanggong Atau Dengan Sebutan Lainnya; Hak, Kewenangan dan Kewajiban Timanggong atau Dengan Sebutan Lainnya; Pemilihan Dan Pengangkatan Timanggong Atau Dengan Sebutan Lainnya; Masa Jabatan Timanggong atau Dengan Sebutan Lainnya; Pemberhentian Timanggong atau dengan Sebutan Lainnya; Bala Adat dayak; Hak-Hak Adat; Kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
20 halaman dan 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2 LL Kab Landak : 41 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA LANDAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf a PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Landak
POasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.55 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Air Minum Tirta Landak; KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Landak; Dana Pensiun; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap untuk penyelenggaraan Pemerintahan.
Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 33 Tahun 2019, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 113 Tahun 2012, Perda No. 5 Tahun 2016, Perda No. 10 Tahun 2020.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Prosedur Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
17 Halaman dan 39 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 1985, PermenPerdag No. 67 Tahun 2018, PermenPerdag No. 115 Tahun 2018, Perda No. 2 Tahun 2020.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Tempat Pelayanan Tera/Tera Ulang; Tata Cara Pendaftaran Wajib Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Bentuk Naskah Dinas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
10 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3 LL Kab Landak : 12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU No.28 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, Perpres No.97 Tahun 2016, Perpres No.18 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.14 Tahun 2016, PMK No.37/PMK.02/2020, Permendagri No.11 Tahun 2017, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.33 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2011, Perda No.5 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2011, Perda No.9 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2020, Perda No.12 Tahun 2020, Perda No.6 Tahun 2020, Perbup No.42 Tahun 2016, Perbup No.88 Tahun 2020, Perbup No.80 Tahun 2020, Perbup No.56 Tahun 2020
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Landak.
Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2009, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 4 Tahun 2011, Perda No. 9 Tahun 2011.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Jenis Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Tarif dan Struktur Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha; Wilayah Pemungutan Retribusi dan Tata Cara Pemungutan; Pelaksanaan dan Pengawasan, dan Pemeriksaan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
8 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Landak dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Dasar hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, Perpres No. 54 Tahun 2018, PermenpanRB No. 52 Tahun 2014, PerKPK No. 2 Tahun 2019.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5 LL Kab Landak : 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak sarang burung walet, dipandang perlu untuk melakukan penyesuian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.55 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2016
Perubahan pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS JABATAN, ANALISIS BEBAN KERJA DAN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya untuk mendukung penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri SIpil yang akuntabel, perlu mengatur nama jabatan, ikhtisar jabatan, beban kerja dan evaluasi jabatan struktural dan fungsional umum yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2017, PermenpanRB No. 41 Tahun 2016, PermenpanRB No. 1 Tahun 2020, Perda No. 5 Tahun 2016, Perda No. 5 Tahun 2019, Perbup No. 45 Tahun 2019, Perbup No. 21 Tahun 2020.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kegunaan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat