Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Jaminan Kesahatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa dan Bagian Dri Hasil dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat