Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/NO.5 LL Kab Landak : 4 Hal
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan