Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2021

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA LANDAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Air Minum Tirta Landak; KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Landak; Dana Pensiun; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA LANDAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2021/NO.2 LL Kab Landak : 41 Hal
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Landak No. 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan