Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2007

Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum . Berisikan 17 Bab

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
24 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2007
Tanggal Berlaku
31 Juli 2007
Sumber
LD.2007/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. LANDAK: 21 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Landak No. 2 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA LANDAK

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan