pdam - Kabupaten landak
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. LANDAK: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK: |
- bahwa penyediaan dan pelayanan air minum di Kabupaten Landak
merupakan salah satu tugas yang diemban oleh pemerintah daerah
dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar air minum yang memenuhi
standar kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Landak
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tanggal 5 Nopember 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomot 43 Tahun 2000, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum . Berisikan 17 Bab
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
- 14 Halaman Pasal dan 7 Halaman Penjelasan
|