Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa bangunan gedung bukan hanya sekedar suatu konstruksi hasil pekerjaan manusia melainkan satu kesatuan dengan manusia sebagai tempat tinggal, tempat kegiatan keagamaan, tempat kegiatan usaha, tempat kegiatan sosial, tempat kegiatan budaya maupun tempat kegiatan khusus tertentu; bahwa bangunan gedung di Kabupaten Pakpak Bharat telah berkembang pesat mengikuti dinamika perkembangan zaman, sehingga perlu diatur bangunan gedung untuk ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian dan pembinaan, keandalan bangunan gedung, menciptakan kemudahan berinvestasi serta guna mewujudkan keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan peundangUndangan sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK DAN PENGGUNA BANGUNAN GEDUNG, FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG (Fungsi, Klasifikasi), STANDAR TEKNIS (Umum , Standar Perencanaan dan Perancangan (Umum, Ketentuan Tata Bangunan, Ketentuan Keandalan, Ketentuan Bangunan Gedung di Atas dan/Atau di Dalam Tanah dan/atau Air dan/atau Prasarana atau Sarana Umum, Ketentuan Desain Prototipe/Purwarupa) Standar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi , Standar Pemanfaatan, Standar Penyelenggaraan BGCB (Umum, Penyelenggaraan BGCB yang Dilestarikan, Penyelenggaraan BGCB yang Dilestarikan), Standar Penyelenggaraan BGFK, Standar Penyelenggaraan BGH, Standar Penyelenggaraan BGN, Standar Ketentuan Dokumen (Umum, Dokumen Tahap Perencanaan Teknis, Dokumen Tahap Pelaksanaan Konstruksi, Dokumen Tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung, Dokumen Tahap Pembongkaran, Standar Ketentuan Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung (Umum, Penyedia Jasa Konstruksi, TPA, Tim Penilai Teknis, Penilik, Sekretariat, Pengelola Bangunan Gedung), PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG (Umum , Kegiatan Penyelenggaraan, Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian, Pembongkaran), SIMBG, KEARIFAN LOKAL DAN PENGGUNAAN SIMBOL/ELEMEN TRADISIONAL, PRASARANA DAN SARANA, PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN (Umum, Persyaratan Bangunan Gedung Adat dan Bangunan Gedung dengan Ornamen Tradisional, Penggunaan Simbol dan Unsur/Elemen Tradisional serta Kearifan Lokal (Bangunan Gedung Adat dan Bangunan Gedung dengan Ornamen Tradisional, Penetapan dan Pendaftaran Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan, Penyelenggaraan bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan, Bentuk Peran Masyarakat dalam Pembongkaran Bangunan Gedung) PENATAUSAHAAN , PERAN MASYARAKAT, PEMBINAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
75 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa agar pengelolaan keuangan daerah dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah, diperlukan suatu sistem pengelolaan Keuangan Daerah sebagai acuan yang aplikatif dan implementatif;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, TAPD), ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Umum, Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah (Umum, Penerimaan Pembiayaan), Pengeluaran Pembiayaan, Surplus dan Defisit (Umum, Surplus, Defisit) PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN (Umum, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum, Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Kas dan SPD, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah), LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan, Pergeseran Anggaran, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendanaan Keadaan Darurat, Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Akuntansi Pemerintah Daerah, Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah), PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH (Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Investasi Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah), BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH, INFORMASI KEUANGAN DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
85 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 32 Tahun 2023
PENGELOLAAN - KEUANGAN - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - RUMAH- SAKIT - UMUM - DAERAH - SALAK
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Salak
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu implikasi dari ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka perlu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang didasarkan pada prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibatdalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Salak Kabupaten Pakpak Bharat perlu diatur Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum RSUD Salak Kabupaten Pakpak Bharat;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/ 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/ 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/ 2022, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENGELOLAAN KEUANGAN (Pejabat Pengelola, Penanggung Jawab, Pejabat Keuangan (Sekretaris BLUD RSUD Selaku Pejabat Keuangan, Bendahara, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Pengeluaran) Pejabat Teknis), PEMBINA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL DAN PENGAWAS BLUD, PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN (Penganggaran), PELAKSANAAN ANGGARAN
( Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Pendapatan, Belanja, Pengelolaan Kas, Pengelolaan Piutang dan Utang, Investasi, Pengelolaan Barang, Kerjasama, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Defisit Anggaran, Penyelesaian Kerugian, Penatausahaan Keuangan) PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAN ENTITAS, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Entitas Pelaporan Keuangan Daerah), KUNTABILITAS KINERJA dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
73 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa Pembangunan Kependudukan dari aspek kuantitatif merupakan suatu kebijakan dalam mencapai Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS) antara kelahiran, kematian dan persebaran penduduk sehingga akan mempengaruhi pemenuhan kebutuhan dasar manusia berupa sandang, pangan dan papan; bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menyatakan Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ARAH KEBIJAKAN, Ruang Lingkup, PENGENDALIAN DAN EVALUASI, BIAYA OPERASIONAL, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
93 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 25 Tahun 2023
PEDOMAN - SISTEM - KLASIFIKASI - KEAMANAN - DAN - AKSES - ARSIP - DINAMIS - PEMERINTAH - KABUPATEN - PAKPAK - BHARAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; bahwa Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangundangan mengenai kearsipan yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Dalam Negeri guna mendukung implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 Undung-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimna telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Arsip Nasional Nomor 04 Tahun 2021, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, KLASIFIKASI AKSES ARSIP DINAMIS, UNIT PENGOLAH, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
207 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 22 Tahun 2023
TATA - CARA - PEMBERIAN - DAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA - TIDAK - TERDUGA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat 4 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga diatur dalam Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peratuiran ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGGUNAAN BTT, PENGANGGARAN, TATA CARA PENGGUNAAN BTT, MEKANISME PENGAJUAN BTT, PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
8 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 21 Tahun 2023
TATA - CARA - PENGGUNAAN - DAN - PENYELENGGARAAN - KARTU - KREDIT - PEMERINTAH - DAERAH - DALAM - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH, PENGELOLA KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (PPKD, Kuasa Bendahara Umum Daerah, PA, KPA, PPTK, PPK-SKPD/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, BP/BPP, Administrator KKPD) UP KKPD (Penentuan Proporsi UP, Permintaan Uang Persediaan KKPD, Penggunaan KKPD dan Batasan Belanja KKPD, Jumlah Kepemilikan KKPD, Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD dan Administrator KKPD) PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN DAN PENGGUNAAN KKPD (Perjanjian Kerja Sama, Penetapan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD, Pengajuan KKPD, Penerbitan KKPD, Penyerahan KKPD, Aktivasi dan Penggunaan KKPD) PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD (Penatausahaan Bukti-Bukti, Penagihan dan Penyelesaian Tagihan, Pengujian Nota Pencairan Dana, Mekanisme Penerbitan SPP-GU, SPM GU dan SP2D GU KKPD, Pembayaran Tagihan KKPD) KETERLANJURAN PEMBAYARAN DAN PENGADUAN PERMASALAHAN PENGGUNAAN KKPD (Penyelesaian Atas Keterlanjuran Pembayaran Tagihan KKPD, Pengaduan Permasalahan Penggunaan KKPD) PENARIKAN KKPD, BIAYA PENGGUNAAN KKPD, MONITORING DAN EVALUASI (Umum, Monitoring dan Evaluasi oleh PA, Monitoring dan Evaluasi oleh PPKD) KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
51 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 19 Tahun 2023
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - BALAI - LATIHAN - KERJA - PADA - DINAS - SOSIAL - KABUPATEN - PAKPAK - BHARAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Pada Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat; bahwa untuk meningkatkan dan membangun sumber daya yang berkualitas dan mengurangi tingkat pengangguran, perlu untuk membentuk unit kerja yang menangani prasarana dan sarana tempat pelatihan di Kabupaten Pakpak Bharat;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI (Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha) KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, KEPEGAWAIAN DAN ESELONISASI, TATA KERJA, PEMBIAYAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 18 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - BUPATI - NOMOR - 12 - TAHUN - 2019 - TENTANG - PENGELOLAAN - KEUANGAN - DESA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 N0M0R 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Pakpak Bharat, maka perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 yaitu Ketentuan Pasal 4 ditambah 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 8 ditambah 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), Ketentuan Pasal 35 diantara ayat (2) dan ayat (3) disipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2a), Ketentuan Pasal 45 diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), Ketentuan Pasal 62 ditambah 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (7), ayat (8) dan ayat (9), Ketentuan Pasal 85 diubah, Ketentuan Pasal 86 dihapus, Ketentuan Pasal 87 diubah, dan Diantara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 87A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur denga Peraturan Bupati Berpedoman Pada Peratuiran PerundangUndangan Mengenai Pengadaan Barang /Jasa di desa;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TATA NILAI PENGADAAN, RUANG LINGKUP PENGADAAN, PARA PIHAK (Para Pihak Dalam Pengadaan, Kepala Desa, Kepala Seksi/Kepala Urusan, Tim Pelaksana Kegiatan, Masyarakat, Penyedia) PERENCANAAN PENGADAAN, PERSIAPAN PENGADAAN (Persiapan Pengadaan secara Swakelola, Persiapan Pengadaan melalui Penyedia) PELAKSANAAN PENGADAAN (Pengadaan Melalui Swakelola, Pengadaan Melalui Penyedia (Pembelian Langsung, Permintaan Penawaran, Lelang, Pengendalian) Bukti Transaksi, Perubahan Surat Perjanjian, Pengumuman) PEMBAYARAN PRESTASI KERJA, KEADAAN KAHAR, PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN, SANKSI, PENYELESAIAN PERSELISIHAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK, KETENTUAN LAIN-LAIN dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat