Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2023

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TATA NILAI PENGADAAN, RUANG LINGKUP PENGADAAN, PARA PIHAK (Para Pihak Dalam Pengadaan, Kepala Desa, Kepala Seksi/Kepala Urusan, Tim Pelaksana Kegiatan, Masyarakat, Penyedia) PERENCANAAN PENGADAAN, PERSIAPAN PENGADAAN (Persiapan Pengadaan secara Swakelola, Persiapan Pengadaan melalui Penyedia) PELAKSANAAN PENGADAAN (Pengadaan Melalui Swakelola, Pengadaan Melalui Penyedia (Pembelian Langsung, Permintaan Penawaran, Lelang, Pengendalian) Bukti Transaksi, Perubahan Surat Perjanjian, Pengumuman) PEMBAYARAN PRESTASI KERJA, KEADAAN KAHAR, PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN, SANKSI, PENYELESAIAN PERSELISIHAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK, KETENTUAN LAIN-LAIN dan PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 17
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan