Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI (Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha) KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, KEPEGAWAIAN DAN ESELONISASI, TATA KERJA, PEMBIAYAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat