Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH, PENGELOLA KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (PPKD, Kuasa Bendahara Umum Daerah, PA, KPA, PPTK, PPK-SKPD/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, BP/BPP, Administrator KKPD) UP KKPD (Penentuan Proporsi UP, Permintaan Uang Persediaan KKPD, Penggunaan KKPD dan Batasan Belanja KKPD, Jumlah Kepemilikan KKPD, Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD dan Administrator KKPD) PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN DAN PENGGUNAAN KKPD (Perjanjian Kerja Sama, Penetapan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD, Pengajuan KKPD, Penerbitan KKPD, Penyerahan KKPD, Aktivasi dan Penggunaan KKPD) PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD (Penatausahaan Bukti-Bukti, Penagihan dan Penyelesaian Tagihan, Pengujian Nota Pencairan Dana, Mekanisme Penerbitan SPP-GU, SPM GU dan SP2D GU KKPD, Pembayaran Tagihan KKPD) KETERLANJURAN PEMBAYARAN DAN PENGADUAN PERMASALAHAN PENGGUNAAN KKPD (Penyelesaian Atas Keterlanjuran Pembayaran Tagihan KKPD, Pengaduan Permasalahan Penggunaan KKPD) PENARIKAN KKPD, BIAYA PENGGUNAAN KKPD, MONITORING DAN EVALUASI (Umum, Monitoring dan Evaluasi oleh PA, Monitoring dan Evaluasi oleh PPKD) KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat