Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 32 Tahun 2023

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Salak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENGELOLAAN KEUANGAN (Pejabat Pengelola, Penanggung Jawab, Pejabat Keuangan (Sekretaris BLUD RSUD Selaku Pejabat Keuangan, Bendahara, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Pengeluaran) Pejabat Teknis), PEMBINA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL DAN PENGAWAS BLUD, PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN (Penganggaran), PELAKSANAAN ANGGARAN ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Pendapatan, Belanja, Pengelolaan Kas, Pengelolaan Piutang dan Utang, Investasi, Pengelolaan Barang, Kerjasama, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Defisit Anggaran, Penyelesaian Kerugian, Penatausahaan Keuangan) PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAN ENTITAS, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Entitas Pelaporan Keuangan Daerah), KUNTABILITAS KINERJA dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Salak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 32
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan