Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENGELOLAAN KEUANGAN (Pejabat Pengelola, Penanggung Jawab, Pejabat Keuangan (Sekretaris BLUD RSUD Selaku Pejabat Keuangan, Bendahara, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Pengeluaran) Pejabat Teknis), PEMBINA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL DAN PENGAWAS BLUD, PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN (Penganggaran), PELAKSANAAN ANGGARAN ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Pendapatan, Belanja, Pengelolaan Kas, Pengelolaan Piutang dan Utang, Investasi, Pengelolaan Barang, Kerjasama, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Defisit Anggaran, Penyelesaian Kerugian, Penatausahaan Keuangan) PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAN ENTITAS, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Entitas Pelaporan Keuangan Daerah), KUNTABILITAS KINERJA dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat