Peraturan ini berisi tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 yaitu Ketentuan Pasal 4 ditambah 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 8 ditambah 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), Ketentuan Pasal 35 diantara ayat (2) dan ayat (3) disipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2a), Ketentuan Pasal 45 diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), Ketentuan Pasal 62 ditambah 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (7), ayat (8) dan ayat (9), Ketentuan Pasal 85 diubah, Ketentuan Pasal 86 dihapus, Ketentuan Pasal 87 diubah, dan Diantara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 87A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat