Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 18 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 yaitu Ketentuan Pasal 4 ditambah 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 8 ditambah 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), Ketentuan Pasal 35 diantara ayat (2) dan ayat (3) disipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2a), Ketentuan Pasal 45 diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), Ketentuan Pasal 62 ditambah 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (7), ayat (8) dan ayat (9), Ketentuan Pasal 85 diubah, Ketentuan Pasal 86 dihapus, Ketentuan Pasal 87 diubah, dan Diantara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 87A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 N0M0R 18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan