Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk mendapatkan data
yang terbaru, akurat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, periu dilakukan Sensus
Barang Milik Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali yang meliputi seluruh barang inventaris sesuai denganperundang - undangan yang berlaku; sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri
Dalam Negeri Pasal 27 ayat (3) No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara serta untuk meningkatkan tertib administrasi barang daerah dan meningkatnya
pertambahan barang daerah, perlu diadakan Sensus Barang Milik Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sensus Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.2 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimanan telah dirubah dengan terakhir kali dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Perpres No.73 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
Sensus Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan azas: a.azas keseragaman yaitu adanya kesamaan dan keseragaman dalam melaksanakan sensus barang daerah SKPD; b. azas fleksibilitas yaitu dapat dilaksanakan terhadap seluruh barang dan dapat menampung semua data barang yang diperlukan serta dapat dilaksanakan dengan mudah oleh semua petugas; c. azas efisiensi dan efektifitas yaitu dapat menghemat bahan dan peralatan, waktu tenaga dan biaya yang diperlukan serta dapat mencapai sasaran yang diperlukan serta dapat mencapai sasaran yang diharapkan; d. azas kontinuitas yaitu data yang diperoleh merupakan dasar inventarisasi dan dapat dipergunakan secara berkelanjutan guna merencanakan kebutuhan selanjutnya untuk menunjang suksesnya pelaksanaan pembangunan di daerah secara berencana dan bertahap; dan e. azas kepercayaan yaitu data dan informasi hasil sensus barang oleh SKPD/unit kerja telah diyakini benar dan valid. Ruang lingkup pelaksanaan sensus barang milik daerah meliputi seluruh barang inventaris baik tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang dikelola oleh daerah dengan memperhatikan hasil inventarisasi yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Peraturan yang Akan Diatur: Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
51 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Laksana Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Perda No.7 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah “Tunggang Parangan” Kabupaten Kutai Kartanegara; Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara harus dikelola secara profesional dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Laksana Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011;UU No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2010 Permendagri No.53 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Kepmenagri No.50 Tahun 1999; Kepmenagri No. 43 Tahun 2000; Perda No.14 Tahun 2003; Perda No.6 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2011.
Perusda Tunggang Parangan diselenggarakan atas dasar asas Ekonomi Perusahaan dalam kesatuan sistem Pembinaan Ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila yang menjamin kelangsungan Demokrasi Ekonomi yang berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli daerah. (2) Perusda Tunggang Parangan dipimpin oleh Dewan Direksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas. Perusda Tunggang Parangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan dibidang Industri, Perdagangan, Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Perhubungan, Konstruksi, Peternakan, Jaringan dan Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial dan ekonomi. Jumlah anggota Badan Pengawas paling banyak 5 (lima) orang, di antaranya dipilih menjadi Ketua dan Sekretaris merangkap Anggota. Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut : a. mengawasi kegiatan Dewan Direksi; b. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi; c. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap program kerja yang diajukan oleh Dewan Direksi; d. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap rencana perubahan status kekayaan Perusda Tunggang Parangan; e. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain; f. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap laporan Neraca dan Perhitungan Laba / Rugi Perusda Tunggang Parangan; g. memberikan laporan kepada Bupati secara berkala (triwulan dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusda Tunggang Parangan dan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengawas; h. melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Bupati. Enam bulan sebelum masa jabatan Dewan Direksi berakhir, Badan Pengawas meneliti dan menilai hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban Dewan Direksi untuk disampaikan kepada Bupati. Dewan Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Perusda Tunggang Parangan memperoleh penghasilan dan hak cuti.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: Kedudukan hukum pegawai, gaji, pensiun, Dewan Direksi dan pegawai Perusda Tunggang Parangan diatur melalui Peraturan Bupati dengan memperhatikan ketentuan pokok-pokok kepegawaian dan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil yang berlaku dan tunjangan lain yang diatur oleh Dewan Direksi dengan pertimbangan Badan Pengawas dan persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1)
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 80 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 201; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011.
Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Komunikasi dan Informatika. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Komunikasi dan Informatika; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis teknologi informasi; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis aplikasi telematika; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis hubungan masyarakat; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pos dan telekomunikasi; g. pengkoordinasian, fasilitasi, distribusi dalam penyelenggaraan sosialisasi advokasi, Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi publikasi; h. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; i. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; j. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional yang dimaksud pada Pasal 27 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian. (3) Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional pada Pasal 27 ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Izin Lokasi
ABSTRAK:
Investasi yang menggunakan tanah untuk kepentingan penanaman modal didasarkan pada tata guna tanah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tanah yang akan digunakan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung lingkungan serta kemampuan fisik tanah. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 32 Tahun 2000 tentang izin lokasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika pengaturan, penggunaan, peruntukan dan pengandalian lahan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.28 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.10 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum izin lokasi; asas dan tujuan; objek dan subjek izin; tanah yang dapat ditunjuk untuk izin lokasi; kewenangan pemberian izin; syarat dan tata cara memperoleh izin; masa berlaku dan perpanjangan izin; hak dan kewajiban pemegang izin; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; larangan dan pencabutan izin lokasi; pembinaan dan pengawasan; sanksi terhadap pelanggaran; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait izin lokasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Perda Kutai Kartanegara No.32 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu segera menetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 terdiri atas: 1) Jumlah Pendapatan = Rp.3.619.706.171.801,00 2) Belanja Tidak Langsung= Rp. 1.166.864.343.050,00 Belanja Tidak Langsung = Rp. 3.769.899.131.556,82 Total Belanja Menjadi = Rp. 4.936.763.474.606,82 Surplus/(Defisit) = Rp. (1.317.057.302.805,82) 3) Pembiayaan Netto = Rp.1. 317.057.302.805,82
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati dan berdasarkan Berita Acara tanggal 30 Oktober 2015 tentang pergeseran titik koordinat perbatasan wilayah Kelurahan Kampung Lama dengan perbatasan Kelurahan Tanjung Harapan, Berita Acara Rapat tanggal 6 September 2017 pada angka 8 tentang Perubahan Batas antara Kelurahan Kampung Lama dengan Kelurahan Tanjung Harapan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.76 Tahun 2012; Permendagri No.45 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Batas Desa dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 613/SK-BUP/HK/2012 tentang Penetapan Batas Wilayah Kelurahan Tanjung Haraan Kecamatan Samboja
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Standar Pelayanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU No.25 Tahun 2009 Pasal 20 tentang Pelayanan Publik, dan PP No.96 Tahun 2012 Pasal 22 tentang pelaksanaan UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan; Perbup Kukar No.85 Tahun 2013 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Standar Pelayanan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; Permen PANRB No.15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Pelayanan, dan Tata Cara Penyusunan, Penetapan dan Penerapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 85 Tahun 2013 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten kutai Kartanegara
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakuka perubahan APBD tahun anggaran, maka perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kab. Kukar TA 2018
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.14 Tahun 2017
Dalam peraturan diatur tentang Perubahan APBD TA 2018. APBD TA 2018 semula berjumlah Rp 3.949.763.060.315,76 bertambah sejumlah Rp 454.559.882.538,61 sehingga menjadi Rp 4.404.322.942.854,37
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 63 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penaggulangan Bencana
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penaggulangan Bencana.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang KKedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penaggulangan Bencana. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan yang Dicabut: Perbup Kutai Kartanegara No.50 Tahun 2012.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga
ABSTRAK:
Besaran pagu anggaran Belanja Perjalanan Dinas untuk Uang Harian Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2019 tentang APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 dan selanjutnya rincian besarannya dijabarkan dalam Perbup Kukar No.74 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kukar No.11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Kukar No.74 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020. Kenaikan standar besaran biaya Uang Harian Perjalanan Dinas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, juga diperuntukkan kepada Bupati dan Wakil Bupati berserta Pejabat Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah). Perubahan lainnya terhadap biaya Standar Satuan Harga (SSH) usulan Perangkat Daerah disesuaikan dengan Kertas Kerja, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab. Kukar No.16 Tahun 2010; Perbup Kukar No.61 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga, termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan yang berubah: Ketentuan Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas bagi Bupati, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan Pejabat Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah); Ketentuan Standar Biaya Umum untuk Stapler, Binder dan Penjepit (Clip) serta Peralatan dan Mesin Alat
Pengolahan dan Produksi Perikanan Sarana Penunjang Lainnya pada Lampiran II diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kukar No.61 Tahun 2019
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat