KELURAHAN-BATAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati dan berdasarkan Berita Acara tanggal 30 Oktober 2015 tentang pergeseran titik koordinat perbatasan wilayah Kelurahan Kampung Lama dengan perbatasan Kelurahan Tanjung Harapan, Berita Acara Rapat tanggal 6 September 2017 pada angka 8 tentang Perubahan Batas antara Kelurahan Kampung Lama dengan Kelurahan Tanjung Harapan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.76 Tahun 2012; Permendagri No.45 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Batas Desa dan Ketentuan Lain-Lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 613/SK-BUP/HK/2012 tentang Penetapan Batas Wilayah Kelurahan Tanjung Haraan Kecamatan Samboja
- 5 hlm.
|