Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum izin lokasi; asas dan tujuan; objek dan subjek izin; tanah yang dapat ditunjuk untuk izin lokasi; kewenangan pemberian izin; syarat dan tata cara memperoleh izin; masa berlaku dan perpanjangan izin; hak dan kewajiban pemegang izin; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; larangan dan pencabutan izin lokasi; pembinaan dan pengawasan; sanksi terhadap pelanggaran; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait izin lokasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat