Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga, termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan yang berubah: Ketentuan Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas bagi Bupati, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan Pejabat Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah); Ketentuan Standar Biaya Umum untuk Stapler, Binder dan Penjepit (Clip) serta Peralatan dan Mesin Alat Pengolahan dan Produksi Perikanan Sarana Penunjang Lainnya pada Lampiran II diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat