Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Bagi Pemberi Layanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat, maka prasarana dan sarana kesehatan perlu dikelola secara lebih berdayaguna dan berhasil guna; Dalam rangka penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah diperlukan standar tarif pelayanan kesehatan di
Puskesmas dan jaringannya; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembagan perekonomian, perlu menetapkan tarif baru untuk terselenggaranya pelayanan
dan layanan kesehatan yang lebih baik; Perubahan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tarif
Pelayanan Kesehatan masih dalam proses legislasi; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Bagi Pemberi Layanan Kesehatan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Jenis-jenis objek dari masing-masing pelayanan adalah : a. rawat jalan, meliputi : 1. konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan;2. pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis oleh
dokter umum dan / atau paramedic; 3. pemeriksan penunjang diagnostik sederhana; 4. pemeriksaan, pengobatan gigi termasuk pencabutan dan tambal gigi oleh dokter gigi dan / atau perawat gigi; 5. Pemberian resep obat-obatan sesuai indikasi medis; 6. pemberian surat rujukan ke unit pelayanan yang lebih tinggi bagi penyakit yang tidak dapat ditanggulangi. b. rawat inap, meliputi : 1. konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan. 2. pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis oleh dokter umum; 3. pemeriksaan penunjang diagnostic; 4. tindakan medis;
5. pemberian resep obat sesuai indikasi medis selama masa perawatan; 6. pemberian pelayanan persalinan; 7. pemberian surat rujukan ke unit pelayanan yang lebih tinggi bagi penyakit yang tidak dapat ditanggulangi; 8. pelayanan rawat inap persalinan; 9. tindakan persalinan tanpa penyulit dan tindakan persalinan dengan penyulit (pervaginam) yang diberikan sesuai dengan indikasi medis; 10. pemberian resep obat sesuai dengan indikasi medis selama masa perawatan; 11. pemberian surat rujukan ke unit pelayanan yang lebih tinggi bagi penyakit yang tidak dapat ditanggulangi.12. Adminstrasi dan jasa layanan kamar. c. penunjang diagnostik, meliputi :1. pemeriksaan darah(hematology); 2. pemeriksaan urine; 3. pemeriksaan faeces; 4. pemeriksaan bakteriologi; 5. pemeriksaan kimia darah; 6. pemeriksaan kualitas air; 7. pemeriksaan rontgen (Thorax Photo); 8. pemeriksaan jamur dan spermatozoa. d. Kontraspsi, meliputi :1. Pil KB;
2. Suntik KB; 3. Pasang; 4. buka IUD; 5. kontrol IUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya aparatur Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dipandang perlu memberikan kesempatan yang seluasluasnya kepada Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan serta kemampuannya melalui jenjang pendidikan formal; Agar dalam pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna serta lebih terarah, sesuai dengan bidang tugas, formasi dan atau kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.98 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Surat Keterangan Belajar diberikan dengan maksud untuk persyaratan meningkatkan kompetensi PNS agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan pendidikan bagi PNS Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Surat Keterangan Belajar dilaksanakan pada Perguruan Tinggi dengan Program studi yang terakreditasi. Tujuan pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar adalah untuk mencukupi kekurangan akan tenaga ahli, terampil berpengetahuan luas dan kualitas sumber daya aparatur Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan pembinaan dan pengembangan karier di
Kabupaten Kutai Kartanegara. Penetapan Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Surat Keterangan Belajar merupakan wewenang Bupati dan dapat didelegasikan kepada Pejabat dibawahnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.98 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Hubungan Kerja Dan Koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspekaspek hubungan kerja dan koordinasi di lingkungan Pemerintahaan Kabupaten Kutai Kartanegara; Dengan diberikan kewenangan, tugas dan tanggung jawab daerah, disertai hak dan kewajiban menyelenggaran otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.14 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2008.
Bupati mempunyai tugas dan wewenang : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. b. melaksanakan kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten meliputi bidang :1. pemerintahan; 2. politik; 3. keamanan; 4. ketertiban; 5. perekonomian, 6.pembangunan;
7. kepegawaian, dan; 8. keuangan. Wakil Bupati mempunyai tugas dan wewenang : a. membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan dalam pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. b. membantu Bupati dalam mengkoordinasikan kegiatan urusan Pemerintahan meliputi :1. bidang Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan; 2. bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan; 3. bidang Pendapatan Daerah; 4. bidang Lingkungan Hidup; 5. bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana; 6. bidang Kesejahteraan Sosial; 7. bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan; 8. bidang Gerakan Disiplin Nasional/Aparatur Daerah; 9. bidang Hukum dan Pengawasan Peraturan Daerah; 10. bidang Pemerintahan Sipil; 11. bidang Penanggulangan Kebakaran, dan; 12. tugas-tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati. c. menandatangani tata naskah dinas tentang penyampaian laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah kepada
instansi yang bersangkutan, jika Bupati berhalangan atau tidak di tempat; d. menandatangani naskah dinas baik yang berasal di lingkungan maupun luar Sekretariat Daerah yang telah dibubuhi paraf : 1. Sekretaris Daerah Kabupaten; 2. Asisten Sekretaris Daerah, dan; 3. Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD). e. mewakili Bupati jika berhalangan di tempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2011.
Peratuan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 133 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga dapat tercapai sasaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara 2011-2015, maka harus disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012; Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012 dibuat sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2012; Berdasarkan pertimbangan, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.5 Tahun 2010; Perda Kukar No,11 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2008; Perda Kukar No.17 Tahun 2010; Perda Kukar No.27 Tahun 2010.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012 menjadi Pedoman bagi TAPD Anggaran Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyusun program, kegiatan dan anggaran yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip anggaran kinerja. Usulan program kegiatan dan anggaran dari setiap SKPD dituangkan dalam KUA APBD Tahun 2012.
SKPD menyampaikan dan berkonsultasi dengan Panitia Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.2 Tahun 2011.
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain, pelayanan usaha jasa boga atau katering. Tidak termasuk Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) perbulan. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.2 Tahun 2011.
Subyek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Dasar pengenaan Pajak Parkir dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma
yang diberikan kepada penerima jasa parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25% (duapuluh lima perseratus).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang diatur: koefisien lantai bangunan gedung gedung parkir murni dapat disesuaikan dengan kebutuhan untuk mengganti pelayanan parkir di jalan pada jangkauan tertentu dari lokasi gedung dimaksud, apabila melebihi 50 % dari ketentuan yang berlaku akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan BupatiKutai Kartanegara sebagaiman dimaksud pasal 12 ayat (1) c; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Dispenda dengan berpedoman kepada Ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud pasal 24.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru Dan Dosen Se-Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu diperhatikan tingkat kesejahteraannya sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2007 pasal 39 ayat 7a; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru dan Dosen se- Kabupaten KutaiKartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;UU No.14 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2000; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.74 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2009; Perpres No.58 Tahun 2006; Perda Kukar No.15 Tahun 2010.
Pemerintah Daerah dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan kepada guru dan dosen baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Guru dan Dosen yang berhak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan adalah sebagai berikut :1, Bertugas secara aktif pada satuan pendidikan diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 2. Berstatus sebagai :a. Guru pada TK/RA/KB(PAUD), SD/MI,SMP/MTs, SMA/MA, SMK /MAK,SLB/PLB. b. Dosen pada Lembaga Pendidikan Tinggi. 3. Melaksanakan kewajiban mengajar dengan jumlah jam mengajar dengan ketentuan sebagai berikut : a. Beban kerja minimal 24 jam; b. Jam tatap muka untuk Kepala Sekolah minimal 6 jam;
c. Wakil Kepala Sekolah minimal 12 jam; dan d. Guru biasa minimal 18 jam ditambah ekuivalensi tugas lain kecuali bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, terpencar, terisolir dan sekolah
kecil. 4. Mengajar pada satuan pendidikan yang proses pembelajarannya berjalan aktif sesuai ketentuan standar isi dan terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara. 5. Memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) untuk Guru. dan Nomor Induk Dosen Nasional ( NIDN ) untuk Dosen atau Surat Keputusan Pengangkatan oleh Ketua Yayasan yang sah dan berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2011.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kukar No.15 Tahun 2010.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Penetapan jabatan fungsional di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, telah diatur dan ditetapkan dalam PeraturanBupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penetapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; Untuk menyesuaikan penetapan jabatan fungsional yang memiliki peran penting dalam pengembangan profesionalisme dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Penetapan Jabatan Fungsional Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.40 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000; PP No.101 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.14 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai
Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta mandiri. Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut : a. mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi; b. memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; c. dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan : 1. tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian; 2. tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan; d. pelaksanaan tugas bersifat mandiri, dan; e. jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2011.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kukar No.8 Tahun 2009. Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.97 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000.
Peraturan yang diatur: Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati sebagaimana yang dimaksud Pasal 11.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Media Pendidikan Bagi Tenaga Pendidik
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pembangunan Nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi
salah satu wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; Dalam usaha meningkatkan kualitas dan daya saing menuju sumber daya manusia yang unggul, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dipandang perlu penggunaan ilmu dan teknologi yang dibutuhkan bagi tenaga Pendidik; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Media PendidikanBagi Tenaga Pendidik.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.17 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2000; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2010.
Pengadaan Media Pendidikan bagi tenaga pendidik dimaksudkan untuk memberikan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (e-learning dan e-administrasi) yang meliputi : a. pengembangan profesi pendidik pada satuan pendidikan; b. pengembangan pembelajaran berbasis TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), dan; c. pengembangan administrasi pembelajaran bagi pendidik pada satuan pendidikan. Tujuan Pengadaan Media Pendidikan bagi tenaga pendidik adalah :a. meningkatkan kualitas tenaga pendidik pada satuan pendidikan agar mampu dan pro aktif dalam menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; b. meningkatkan profesionalisme guru dalam pembelajaran yang bermutu dan berdaya saing, dan; c. meningkatkan kreativitas, inovasi, motivasi pendidik dalam proses belajar mengajar. Pengelolaan Media pendidikan bagi tenaga pendidik dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum,
transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang diatur: Ketentuan dalam menyusun rencana kebutuhan dan penganggaran barang media pendidikan untuk tenaga pendidik selanjutnya diatur dengan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (3); Ketentuan dalam menetapkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Media Pendidikan Untuk Tenaga Pendidik selanjutnya diaturdengan Keputusan Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (3); Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud Pasal 25.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.2 Tahun 2011.
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Setiap Wajib Pajak Hiburan wajib mendaftarkan usahanya ke Dispenda dalam jangka waktu Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulai kegiatan usahanya kecuali ditentukan lain. Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan sendiri usahanya, maka Dispenda akan mendaftarkan usaha wajib pajak secara jabatan. Pendaftaran usaha ini dilakukan sebagai berikut: a. pengusaha/penanggung jawab atau kuasanya mengambil, mengisi dan menanda tangani formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Pendapatan Daerah ;b. formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditanda tangani
disampaikan kepada Dispenda dengan melampirkan ;1. foto copy KTP pengusaha/penanggung jawab/penerima kuasa. 2. foto copy surat keterangan domisili tempat usaha. 3. foto copy akte pendirian perusahaan dan surat izin lain yang terkait dengan bidang usaha hiburan yang dikelola
dari instansi berwenang. c. terhadap penerimaan berkas pendaftaran, Dispenda memberikan tanda terima pendaftaran. d. Pertunjukan/Hiburan yang sifatnya insidental yang menggunakan karcis wajib untuk memporporasi karcis yang digunakan dan dikenakan uang jaminan sebesar 50 % (lima puluh perseratus) dari nilai karcis yang diporporasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang diatur: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (18); Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak diatur
lebih lanjut oleh Kepala Dispenda dengan berpedoman kepada Ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 29.
17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat