Pengadaan Media Pendidikan bagi tenaga pendidik dimaksudkan untuk memberikan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (e-learning dan e-administrasi) yang meliputi : a. pengembangan profesi pendidik pada satuan pendidikan; b. pengembangan pembelajaran berbasis TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), dan; c. pengembangan administrasi pembelajaran bagi pendidik pada satuan pendidikan. Tujuan Pengadaan Media Pendidikan bagi tenaga pendidik adalah :a. meningkatkan kualitas tenaga pendidik pada satuan pendidikan agar mampu dan pro aktif dalam menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; b. meningkatkan profesionalisme guru dalam pembelajaran yang bermutu dan berdaya saing, dan; c. meningkatkan kreativitas, inovasi, motivasi pendidik dalam proses belajar mengajar. Pengelolaan Media pendidikan bagi tenaga pendidik dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat