Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Surat Keterangan Belajar diberikan dengan maksud untuk persyaratan meningkatkan kompetensi PNS agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan pendidikan bagi PNS Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Surat Keterangan Belajar dilaksanakan pada Perguruan Tinggi dengan Program studi yang terakreditasi. Tujuan pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar adalah untuk mencukupi kekurangan akan tenaga ahli, terampil berpengetahuan luas dan kualitas sumber daya aparatur Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan pembinaan dan pengembangan karier di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penetapan Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Surat Keterangan Belajar merupakan wewenang Bupati dan dapat didelegasikan kepada Pejabat dibawahnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat