Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2011

Penetapan Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Surat Keterangan Belajar diberikan dengan maksud untuk persyaratan meningkatkan kompetensi PNS agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan pendidikan bagi PNS Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Surat Keterangan Belajar dilaksanakan pada Perguruan Tinggi dengan Program studi yang terakreditasi. Tujuan pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar adalah untuk mencukupi kekurangan akan tenaga ahli, terampil berpengetahuan luas dan kualitas sumber daya aparatur Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan pembinaan dan pengembangan karier di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penetapan Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Surat Keterangan Belajar merupakan wewenang Bupati dan dapat didelegasikan kepada Pejabat dibawahnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Penetapan Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2011
Sumber
BD.2011/NO.35
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan