Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain, pelayanan usaha jasa boga atau katering. Tidak termasuk Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) perbulan. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh perseratus).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat