Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2011

Penetapan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta mandiri. Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut : a. mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi; b. memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; c. dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan : 1. tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian; 2. tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan; d. pelaksanaan tugas bersifat mandiri, dan; e. jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
01 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2011
Tanggal Berlaku
02 Juli 2011
Sumber
BD.2011/NO.26
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan