Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 31 Tahun 2011

Mekanisme Hubungan Kerja Dan Koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bupati mempunyai tugas dan wewenang : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. b. melaksanakan kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten meliputi bidang :1. pemerintahan; 2. politik; 3. keamanan; 4. ketertiban; 5. perekonomian, 6.pembangunan; 7. kepegawaian, dan; 8. keuangan. Wakil Bupati mempunyai tugas dan wewenang : a. membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan dalam pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. b. membantu Bupati dalam mengkoordinasikan kegiatan urusan Pemerintahan meliputi :1. bidang Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan; 2. bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan; 3. bidang Pendapatan Daerah; 4. bidang Lingkungan Hidup; 5. bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana; 6. bidang Kesejahteraan Sosial; 7. bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan; 8. bidang Gerakan Disiplin Nasional/Aparatur Daerah; 9. bidang Hukum dan Pengawasan Peraturan Daerah; 10. bidang Pemerintahan Sipil; 11. bidang Penanggulangan Kebakaran, dan; 12. tugas-tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati. c. menandatangani tata naskah dinas tentang penyampaian laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah kepada instansi yang bersangkutan, jika Bupati berhalangan atau tidak di tempat; d. menandatangani naskah dinas baik yang berasal di lingkungan maupun luar Sekretariat Daerah yang telah dibubuhi paraf : 1. Sekretaris Daerah Kabupaten; 2. Asisten Sekretaris Daerah, dan; 3. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). e. mewakili Bupati jika berhalangan di tempat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 31 Tahun 2011 tentang Mekanisme Hubungan Kerja Dan Koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2011
Sumber
BD.2011/NO.31
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 136 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan