Bupati mempunyai tugas dan wewenang : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. b. melaksanakan kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten meliputi bidang :1. pemerintahan; 2. politik; 3. keamanan; 4. ketertiban; 5. perekonomian, 6.pembangunan; 7. kepegawaian, dan; 8. keuangan. Wakil Bupati mempunyai tugas dan wewenang : a. membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan dalam pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. b. membantu Bupati dalam mengkoordinasikan kegiatan urusan Pemerintahan meliputi :1. bidang Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan; 2. bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan; 3. bidang Pendapatan Daerah; 4. bidang Lingkungan Hidup; 5. bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana; 6. bidang Kesejahteraan Sosial; 7. bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan; 8. bidang Gerakan Disiplin Nasional/Aparatur Daerah; 9. bidang Hukum dan Pengawasan Peraturan Daerah; 10. bidang Pemerintahan Sipil; 11. bidang Penanggulangan Kebakaran, dan; 12. tugas-tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati. c. menandatangani tata naskah dinas tentang penyampaian laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah kepada instansi yang bersangkutan, jika Bupati berhalangan atau tidak di tempat; d. menandatangani naskah dinas baik yang berasal di lingkungan maupun luar Sekretariat Daerah yang telah dibubuhi paraf : 1. Sekretaris Daerah Kabupaten; 2. Asisten Sekretaris Daerah, dan; 3. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). e. mewakili Bupati jika berhalangan di tempat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat