Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 37 Tahun 2011

Tarif Pelayanan Bagi Pemberi Layanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis-jenis objek dari masing-masing pelayanan adalah : a. rawat jalan, meliputi : 1. konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan;2. pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis oleh dokter umum dan / atau paramedic; 3. pemeriksan penunjang diagnostik sederhana; 4. pemeriksaan, pengobatan gigi termasuk pencabutan dan tambal gigi oleh dokter gigi dan / atau perawat gigi; 5. Pemberian resep obat-obatan sesuai indikasi medis; 6. pemberian surat rujukan ke unit pelayanan yang lebih tinggi bagi penyakit yang tidak dapat ditanggulangi. b. rawat inap, meliputi : 1. konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan. 2. pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis oleh dokter umum; 3. pemeriksaan penunjang diagnostic; 4. tindakan medis; 5. pemberian resep obat sesuai indikasi medis selama masa perawatan; 6. pemberian pelayanan persalinan; 7. pemberian surat rujukan ke unit pelayanan yang lebih tinggi bagi penyakit yang tidak dapat ditanggulangi; 8. pelayanan rawat inap persalinan; 9. tindakan persalinan tanpa penyulit dan tindakan persalinan dengan penyulit (pervaginam) yang diberikan sesuai dengan indikasi medis; 10. pemberian resep obat sesuai dengan indikasi medis selama masa perawatan; 11. pemberian surat rujukan ke unit pelayanan yang lebih tinggi bagi penyakit yang tidak dapat ditanggulangi.12. Adminstrasi dan jasa layanan kamar. c. penunjang diagnostik, meliputi :1. pemeriksaan darah(hematology); 2. pemeriksaan urine; 3. pemeriksaan faeces; 4. pemeriksaan bakteriologi; 5. pemeriksaan kimia darah; 6. pemeriksaan kualitas air; 7. pemeriksaan rontgen (Thorax Photo); 8. pemeriksaan jamur dan spermatozoa. d. Kontraspsi, meliputi :1. Pil KB; 2. Suntik KB; 3. Pasang; 4. buka IUD; 5. kontrol IUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Bagi Pemberi Layanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
06 September 2011
Tanggal Pengundangan
07 September 2011
Tanggal Berlaku
07 September 2011
Sumber
BD.2011/NO.37
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan