Jenis-jenis objek dari masing-masing pelayanan adalah : a. rawat jalan, meliputi : 1. konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan;2. pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis oleh dokter umum dan / atau paramedic; 3. pemeriksan penunjang diagnostik sederhana; 4. pemeriksaan, pengobatan gigi termasuk pencabutan dan tambal gigi oleh dokter gigi dan / atau perawat gigi; 5. Pemberian resep obat-obatan sesuai indikasi medis; 6. pemberian surat rujukan ke unit pelayanan yang lebih tinggi bagi penyakit yang tidak dapat ditanggulangi. b. rawat inap, meliputi : 1. konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan. 2. pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis oleh dokter umum; 3. pemeriksaan penunjang diagnostic; 4. tindakan medis; 5. pemberian resep obat sesuai indikasi medis selama masa perawatan; 6. pemberian pelayanan persalinan; 7. pemberian surat rujukan ke unit pelayanan yang lebih tinggi bagi penyakit yang tidak dapat ditanggulangi; 8. pelayanan rawat inap persalinan; 9. tindakan persalinan tanpa penyulit dan tindakan persalinan dengan penyulit (pervaginam) yang diberikan sesuai dengan indikasi medis; 10. pemberian resep obat sesuai dengan indikasi medis selama masa perawatan; 11. pemberian surat rujukan ke unit pelayanan yang lebih tinggi bagi penyakit yang tidak dapat ditanggulangi.12. Adminstrasi dan jasa layanan kamar. c. penunjang diagnostik, meliputi :1. pemeriksaan darah(hematology); 2. pemeriksaan urine; 3. pemeriksaan faeces; 4. pemeriksaan bakteriologi; 5. pemeriksaan kimia darah; 6. pemeriksaan kualitas air; 7. pemeriksaan rontgen (Thorax Photo); 8. pemeriksaan jamur dan spermatozoa. d. Kontraspsi, meliputi :1. Pil KB; 2. Suntik KB; 3. Pasang; 4. buka IUD; 5. kontrol IUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat