Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 27 Tahun 2011

Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru Dan Dosen Se-Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan kepada guru dan dosen baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Guru dan Dosen yang berhak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan adalah sebagai berikut :1, Bertugas secara aktif pada satuan pendidikan diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 2. Berstatus sebagai :a. Guru pada TK/RA/KB(PAUD), SD/MI,SMP/MTs, SMA/MA, SMK /MAK,SLB/PLB. b. Dosen pada Lembaga Pendidikan Tinggi. 3. Melaksanakan kewajiban mengajar dengan jumlah jam mengajar dengan ketentuan sebagai berikut : a. Beban kerja minimal 24 jam; b. Jam tatap muka untuk Kepala Sekolah minimal 6 jam; c. Wakil Kepala Sekolah minimal 12 jam; dan d. Guru biasa minimal 18 jam ditambah ekuivalensi tugas lain kecuali bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, terpencar, terisolir dan sekolah kecil. 4. Mengajar pada satuan pendidikan yang proses pembelajarannya berjalan aktif sesuai ketentuan standar isi dan terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara. 5. Memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) untuk Guru. dan Nomor Induk Dosen Nasional ( NIDN ) untuk Dosen atau Surat Keputusan Pengangkatan oleh Ketua Yayasan yang sah dan berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru Dan Dosen Se-Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
01 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2011
Tanggal Berlaku
02 Juli 2011
Sumber
BD.2011/NO.27
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan