Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Peredaran Pangan dan Barang yang Mengandung Bahan Berbahaya
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten wajib menjamin masyarakat untuk memperoleh pangan dan barang
yang aman dan terhindar dari barang yang membahayakan untuk menjamin keamanan pangan dan barang diperlukan koordinasi dalam pengawasan dan penindakan; Untuk ketentuan hukum di Kabupaten berkaitan dengan koordinasi pengawasan dan penindakan pangan dan bahan yang mengandung bahan berbahaya yang belum memadai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Peredaran Pangan dan Barang Yang Mengandung Bahan Berbahaya.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1996; UU No.8 tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.28 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permenkes No.1096/Menkes/Per/VI/2011 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2011.
Pangan dan Bahan Makanan Yang Dilarang Beredar apabila: a.mengadung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia; b.mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses barang pangan; d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengih, terurai atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadi pangan tidak layak dikonsumsi manusia; dan; e. sudah habis masa edar atau kadaluwarsa. Pengawas: 1.Pengawasan dapat dilakukan secara berskala maupun insidentil; 2.Pengawasan secara berskala dimaskudkan untuk upaya pencegahan; 3. Pengawasan insidential dilakukan apabila tedapat laporan dari masyarakat atau adanya informasi tentang beredarnya pangan dan barang mengandung bahan berbahaya yang dilarang beredar; 4. Hasil pengawasan selanjutnya dilakukan uji laboratorium oleh pihak yang kompeten. Pemerintah Wajib melakukan sosialisasi tentang makanan dan barang mengandung bahan berbahaya yang dilarang beredar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: melaksanakan kewenangan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf (f).
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bedah Rumah Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara.
ABSTRAK:
masyarakat miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara masih raenempati rumah tinggai yang jauh dari memenuhi persyaratan rumah sehat, sehingga berdampak pada penurunan kualitas hidup dan dan kesehatan masyarakat; dalam rangka mendukung Program Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan salah satu hak-hak dasar masyarakat miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya di bidang perumahan yang layak Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan program perbaikan rumah tak layak huni dengan cara pemberian bantuan stimulan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bedah Rumah Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.39 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.15 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.42 Tahun 2010; Permendagri No.37 Tahun 2012; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Rumah tidak layak huni adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian baik secara teknis maupun non teknis, Bedah Rumah Penduduk Miskin adalah Program PEMDA Kab. Kutai Kartanegara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan jalan perbaikan kondisi rumah yang tadinya tidak layak menjadi layak huni. Pelaksanaan Program Bedah Rumah Penduduk Miskin yang diamksud merupakan salah satu strategi penanggulangan kemiskinan dalam menumbuh kembangkan dan memperkuat nilai-nilai kepedulian dan kesetiakawanan sosial serta nilai-nilai kearifan lokal yang potensial dalam mendukung pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi penduduk miskin dan/atau masyarakat miskin dilaksanakan melalui kegiatan yang mengacu pada DPA SKPD Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara pada Program Bedah Rumah Bagi Penduduk Miskin yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.46 Tahun 2012. Peraturan yang Diubah: UU No.31 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Peraturan yang Akan Diatur: Kondisi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a.lingkungan kumuh; b.saluran pembuangan air tidak memenuhi standar; c. jalan setapak tidak diatur; dan d. letak rumah tidak teratur dan berhimpitan; Petunjuk teknis untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diatur selanjutnya dalam Keputusan Kepala Dinas Sosial; Dengan ketentuan penetapan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur selanjutnya dalam Surat Keputusan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
sebagai salah satu kebijakan PP yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2O11-1015, dipandang perlu menyusun mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah; untuk tertib pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah maka, perlu dilakukan mekanisme pengelolaan yang teratur yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan evaluasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perpres No.106 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.35 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No.59 Tahun 2010.
Maksud dari penyusunan pedoman ini adalah untuk menyusun suatu regulasi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dan bertujuan untuk memberikan arah dan tata cara yang jelas tentang mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan yang bisa dipedomani oleh seluruh SKPD di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pelaksanaan kegiatan dibentuk tim/kepanitiaan seperti: a. tim/panitia pelaksana teknis kegiatan; b. pejabat/ULP/panitia pengadaan; c.pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan. Untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan yang memerlukan penyedia barang/jasa, maka dibentuk ULP/pejabat pengadaan barang/jasa. Keanggotaan Kelompok kerja ULP wajib ditetapkan untuk pekerjaan sebagai berikut: a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya diatas Rp.200.000.000,-; b. Pengadaan Jasa Konsultasi diatas Rp.50.000.000,-.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Peraturan yang akan Diatur: Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
61 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Videotron
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah memiliki perangkat videotron yang dapat dimanfaatkan sebagai media informasi layanan publik, pengelolaan videotron memerlukan biaya operasional guna merawat, mengoperasikan dan mengatur konten sehingga dapat bekerja dengan optimal; videotron yang ada tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dengan menjual spot informasi atau iklan kepada pihak swasta; Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Videotron.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.11 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2011
Videotron adalah suatu bentuk promosi iklan luar ruang yang menggunakan tampilan elektronik dengan gambar bergerak yang bersumber dari video. Pengaturan pengelolaan videotron bertujuan untuk : a.memberikan kepastian hukum; b. menjaga norma, keindahan dan kelestarian lingkungan; c.optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat; dan d. meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengelolaan videotron dapat disewakan atau dikerjasamakan kepada pihak ketiga sepanjang menguntungkan Pemerintah Daerah. Pihak ketiga berhak mendapat: a.kepastian hukum, hak dan perlindungan; b.keterbukaan informasi mengenai pengelolaan videotron; c. pelayanan yang cepat, tepat dan murah dengan prosedur yang sederhana; dan d. fasilitas dan/atau kemudahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006.
Peraturan yang akan diatur: Non UKM adalah sekumpulan usaha sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara dengan narna dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dan bentuk usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (21); Pemanfaatan hak dan waktu tayang diatur sebagai berikut: a.30% (tiga puluh persen) waktu tayang untuk Pemerintah Daerah dipergunakan untuk penayangan spot informasi dan reklame layanan publik; dan b. 70% (tujuh puluh persen) spot tayangan reklame dikelola oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2); Prosentasi bagi hasil diatur sebagai berikut: a. 35% (tiga puluh lima persen) dari laba bersih menjadi hak Pemerintah Daerah; dan b. 65% (enam puluh lima persen) dari laba bersih menjadi hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama dengan Pengelola Videotron dan Pemerintah Daerah melalui BPMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Pada Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan kescimbangan dalammemperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang sehat pada masyarakat diperlukan adanya Lembaga Penyiaran Lokal yang bersifat independen,netral, tidak komersil sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik melalui media informasi; dalam upaya untuk meningkatkan dan memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat melalui media informasi dalam bentuk wadah Lembaga
Penyiaran Publik Lokal, maka perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU 25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.11 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2005; PP No.51 Tahun 2005; PP No.52 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Unit (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara, merupakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. UPT RPK merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Komunikasi dan
Informatika yang melaksanakan tugas dalam memfasilitasi kegiatan teknis operasional serta menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio bersifat independent, netral, tidak komersial dan merupakan lembaga penyiaran publik lokal serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaring dengan Radio Republik Indonesia (RRI).UPT RPK merupakan unsur pelaksana teknis Dinas tertentuyang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis yang meliputi perencanaan, pengkoordinasian, pelaksanaan dan pengevaluasian dan atau memfasilitasi teknis operasional siaran radio dibidang urusan siaran yang ditunjukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan Kabupaten sesuai denganwilayah layanan siaran. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, Kepala UPT RPK, Kasubbag TU UPT RPK dan kelompok jabatan fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas masing-masing
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000
Peraturan yang akan Diatur: Pasal 10 ayat (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penanam Modal Berkantor di Tenggarong
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 2 Tahun 2012 Pasal 14 huruf a dan Pasal 15 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Perda mewajibkan Penanam Modal yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk berkantor di Tenggarong; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kewajiban Penanam Modal Berkantor di Tenggarong.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1984; UU No.31 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008 UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 1986; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; Perpres 76 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.36 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2012; Permendagri No.50 Tahun 2012; PKBKPM No.12 Tahun 2009; PKBKPM No.13 Tahun 2009; PKBKPM No.6 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2012.
Kewajiban berkantor diselenggarakan berdasarkan asas: a. adil; b.transparan; c.efisiensi dan efektifitas; d.manfaat; e.keselamatan; f.kesejahteraan; g. kepatuhan; h.akuntabel; i.memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Kewajiban Berkantor: (1) Setiap Penanam Modal wajib berkantor dan/atau memiliki kantor representatif di Tenggarong, (2) Kantor representatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur lain: a. berlokasi di Tenggarong; b. memiliki alamat yang jelas; dan c. memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (3) Kepala BPMD berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan, pengendalian dan pelaporan serta terselenggaranya koordinasi dan sinkronasi terhadap pelaksanaan kewajiban berkantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tata Cara Pelaksanaan: (1) Kewajiban berkantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus mendapatkan TDWB dari Bupati dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penanam modal menjalankan kegiatan usahanya, (2) Bupati dapat melimpahkan kewenangannya, menerbitkan TDWB kepada Kepala BPMD yang ditetapkan dengan keputusan Bupati, (3) Pendaftaran untuk mendapatkan TDWB dilakukan di BPMPD, (3) Pendaftaran untuk mendapatkan TDWB dilakukan BPMPD, (4) Untuk mendapatkan TDWB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanam Modal mengajukan permohonan kepada Bupati cq. Kepala BPMPD dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. mengisi formulir permohonan yang disediakan di loket PTSP BPMPD; b.foto kopi NPWP; c. foto kopi KTP pemohon; d. materia Rp.6.000,-; e. pas foto warna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar; f. keterangan kewarganegaraan bagi WNI Keturunan; g. foto kopi Akta Pendirian Perusahaan; dan h. mengisi Surat Pernyataan Bersedia Memenuhi Peraturan Yang Berlaku, (5) Pengurusan TDWB tidak dikenakan biaya, (6) Kepala BPMPD dapat menolak permohonan TDWB apabila tidak lengkap dengan menyebutkan alasan-alasannya dan Pemohon diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penolakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2013.
Peraturan yang diubah : UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006; PKBKPM No.13 Tahun 2009
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 143 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 Perda Kabupaten Kutai No.14 Tahun 2008 tanggal 7 Agustus 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditetapkan Uraian Tugas Kelurahan; uraian tugas dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik ditingkat Kelurahan dapat dicapai secara efektif dan efisien; untuk maksud huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2005; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No.12 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008
Kelurahan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Lurah. Lurah bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Lurah berfungsi sebagai : a. penyusun program dan kegiatan kelurahan; b. pelaksanaan koordinasi atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan; c. pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan; d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; e. pelaksanaan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan;
f. pelaksanaan pelayanan umum kepada masyarakat; g. pemeliharaan sarana prasarana dan fasilitas layanan umum di wilayah kelurahan; h. pelaksanaan pembinaan kelembagaan kemasyarakatan di wilayah kelurahan; dan i. pelaksanaan penatausahaan/urusan kesekretariatan kelurahan. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kelurahan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perda No.100 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 142 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (2) dan pasal 16 Perda Kabupaten Kutai No.14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditetapkan Uraian Tugas untuk Pejabat di tingkat Kecamatan; Uraian Tugas dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien; untuk maksud huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kecamatan Di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; PP No.101 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.19 Tahun 2008; 'Permendagri No.19 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2009; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang Camat. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program dan kegiatan Kecamatan; b. pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan; c. penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa; d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum; f. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan; g. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan; h. pelaksanaan penatausahaan Kecamatan; i. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; j. pengkoordinasi fasilitasi lintas sektoral; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 127 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jabatan Fungsional Umum di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dalam Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu; untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, selain jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikembangkan jabatan fungsional umum; berdasarkan Permendagri No.70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum dilingkungan Pemerintah Daerah dalam Pasal 5 ayat (3), dijelaskan bahwa batas waktu penetapan jabatan fungsional umum paling lambat 1 (satu) Tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Jabatan Fungsional Umum di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.47 Tahun 2000; UU No,32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.32 Tahun 1979; PP No.16 Tahun 1994; PP No.9 Tahun 2003; PP No.99 Tahun 2000; PP No.97 Tahun 1998; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; KEPRES No.87 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.4 Tahun 2005; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permendagri No.41 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.70 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; PERBUP No.16 Tahun 2008.
Setiap CPNS dan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diangkat dalam jabatan fungsional umum. Pengangkatan CPNS dan PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara. Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk : a. memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS/PNS dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon terendah di setiap SKPD; dan b. memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS/PNS sesuai dengan latar belakang pendidikan. Penamaan jabatan fungsional umum berdasarkan ketentuan ketentuan yang berlaku, dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dan disusun menurut bidang urusan. Setiap CPNS dan/atau PNS yang belum menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu diangkat dalam jabatan fungsional umum. CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana Pasal 6, tidak dapat dipindah sebelum diangkat menjadi PNS. Mekanisme dan syarat teknis pengangkatan dan pemindahan CPNS dan/atau PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana Pasal 6 dan Pasal 7, akan diatur kemudian dalam Keputusan Bupati. CPNS dan PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum dapat diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD melalui pembahasan KUA-PPAS APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.41 Tahun 2010
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 126 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu dilaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian berdasarkan analisis beban kerja; berdasarkan Permendagri No.12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu melaksanakan Analisis Beban Kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, di atas perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.32 Tahun 1979; PP No.16 Tahun 1994; PP No.99 Tahun 2000; PP No.97 Tahun 1998; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; KEPRES No.87 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.4 Tahun 2005; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permendagri No.41 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.41 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.70 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; PERBUP No.16 Tahun 2008.
Pedoman analisis beban kerja menjadi acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melaksanakan analisis beban kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Analisis beban kerja dilaksanakan untuk mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan /unit kerja dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional. Analisis beban kerja dilakukan pada setiap jabatan yang ada dalam satuan kerja organisasi. Analisis beban kerja dilakukan terhadap aspek-aspek, yaitu : a. norma waktu (variabel tetap); b. volume kerja (variabel tidak tetap); dan c. jam kerja efektif. Norma waktu (variabel tetap) merupakan waktu yang di pergunakan untuk Menyelesaikan tugas/kegiatan. Norma waktu (variabel tetap) ditetapkan dalam standar norma waktu kerja dengan asumsi tidak ada perubahan yang menyebabkan norma waktu tersebut berubah. Analisis Beban Kerja dilaksanakan secara sistematis dengan tahapan sebagai berikut : a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. penelaahan hasil olahan data; dan d. penetapan hasil analisis beban kerja. Analisis beban kerja di Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh unit organisasi eselon III Sekretariat Daerah yang fungsinya membidangi analisis beban kerja.
Analisis beban kerja menghasilkan informasi berupa : a. efektivitas dan efisiensi jabatan serta efektivitas dan efisiensi unit kerja; b. prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit;
c. jumlah kebutuhan pegawai/pejabat; d. jumlah beban kerja jabatan dan jumlah beban kerja unit; dan e. standar norma waktu kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.41 Tahun 2010
20 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat