Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Unit (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara, merupakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. UPT RPK merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan tugas dalam memfasilitasi kegiatan teknis operasional serta menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio bersifat independent, netral, tidak komersial dan merupakan lembaga penyiaran publik lokal serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaring dengan Radio Republik Indonesia (RRI).UPT RPK merupakan unsur pelaksana teknis Dinas tertentuyang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis yang meliputi perencanaan, pengkoordinasian, pelaksanaan dan pengevaluasian dan atau memfasilitasi teknis operasional siaran radio dibidang urusan siaran yang ditunjukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan Kabupaten sesuai denganwilayah layanan siaran. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, Kepala UPT RPK, Kasubbag TU UPT RPK dan kelompok jabatan fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas masing-masing
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat