Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2013

Pedoman Pelaksanaan Program Bedah Rumah Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rumah tidak layak huni adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian baik secara teknis maupun non teknis, Bedah Rumah Penduduk Miskin adalah Program PEMDA Kab. Kutai Kartanegara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan jalan perbaikan kondisi rumah yang tadinya tidak layak menjadi layak huni. Pelaksanaan Program Bedah Rumah Penduduk Miskin yang diamksud merupakan salah satu strategi penanggulangan kemiskinan dalam menumbuh kembangkan dan memperkuat nilai-nilai kepedulian dan kesetiakawanan sosial serta nilai-nilai kearifan lokal yang potensial dalam mendukung pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi penduduk miskin dan/atau masyarakat miskin dilaksanakan melalui kegiatan yang mengacu pada DPA SKPD Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara pada Program Bedah Rumah Bagi Penduduk Miskin yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bedah Rumah Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
22 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2013
Tanggal Berlaku
22 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.5
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan