Pangan dan Bahan Makanan Yang Dilarang Beredar apabila: a.mengadung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia; b.mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses barang pangan; d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengih, terurai atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadi pangan tidak layak dikonsumsi manusia; dan; e. sudah habis masa edar atau kadaluwarsa. Pengawas: 1.Pengawasan dapat dilakukan secara berskala maupun insidentil; 2.Pengawasan secara berskala dimaskudkan untuk upaya pencegahan; 3. Pengawasan insidential dilakukan apabila tedapat laporan dari masyarakat atau adanya informasi tentang beredarnya pangan dan barang mengandung bahan berbahaya yang dilarang beredar; 4. Hasil pengawasan selanjutnya dilakukan uji laboratorium oleh pihak yang kompeten. Pemerintah Wajib melakukan sosialisasi tentang makanan dan barang mengandung bahan berbahaya yang dilarang beredar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat