Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2013

Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Peredaran Pangan dan Barang yang Mengandung Bahan Berbahaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pangan dan Bahan Makanan Yang Dilarang Beredar apabila: a.mengadung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia; b.mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses barang pangan; d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengih, terurai atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadi pangan tidak layak dikonsumsi manusia; dan; e. sudah habis masa edar atau kadaluwarsa. Pengawas: 1.Pengawasan dapat dilakukan secara berskala maupun insidentil; 2.Pengawasan secara berskala dimaskudkan untuk upaya pencegahan; 3. Pengawasan insidential dilakukan apabila tedapat laporan dari masyarakat atau adanya informasi tentang beredarnya pangan dan barang mengandung bahan berbahaya yang dilarang beredar; 4. Hasil pengawasan selanjutnya dilakukan uji laboratorium oleh pihak yang kompeten. Pemerintah Wajib melakukan sosialisasi tentang makanan dan barang mengandung bahan berbahaya yang dilarang beredar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Peredaran Pangan dan Barang yang Mengandung Bahan Berbahaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
25 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2013
Tanggal Berlaku
25 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.6
Subjek
KESEHATAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan