Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka usaha penertiban tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya biaya perjalanan dinas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu adanya pengaturan tentang perjalanan dinas sebagaimana dimaksud, untuk maksud huruf a di atas perlu segera menetapkan Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Perda No.3 Tahun 2002; Perda No.1 Tahun 2006.
Perjalanan Dinas dilakukan untuk melakukan tugas bagi kepentingan daerah dengan tetap menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi. Perjalanan Dinas dapat dilakukan oleh Pejabat/PNS dan PTT yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang. Pejabat/PNS dan PTT yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan ST dan SPPD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. ST dan SPPD harus terlebih dahulu mendapat persetujuan prinsip dari pejabat yang berwenang. Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas untuk kepentingan pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara di tempat kedudukan ke tempat yang di tuju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Pejabat/PNS dan PTT yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan dinas. yang terdiri dari biaya transportasi, biaya transportasi pesawat udara, biaya lumsum dan besarnya uang lumsum. SPPD selain merupakan surat perintah, digunakan sebagai bahan pelaporan dan pertanggungjawaban. Perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Pejabat/PNS mengacu pada golongan dan tingkat Eselon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2006.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan UU No.32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi sebagai daerah otonom serta PP No.8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja; Untuk maksud huruf a di atas perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara yang di atur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1997; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004. PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Perda No.9 Tahun 2003; Perda No.27 Tahun 2000.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari: Direktur, Kepala Subbag Hukum dan Rekam Medik, Kaur Umum, Kaur Kepegawaian, Kaur Rekam Medik, Kepala Subbag Keuangan dan Program, Kaur Perbendaharaan, Kepala Urusan Akuntansi dan Verifikasi, Kepala Urusan Mobilisasi Dana, Kepala Urusan Perencanaan dan Program, Kepala Seksi Perawatan, Kepala Sub Seksi Keperawatan I, Kepala Sub Seksi Keperawatan II, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Sub Seksi Pelayanan I, Kepala Sub Seksi Pelayanan II, Instalasi dan Komite Medis. Urusan umum mempunyai tugas membuat perencanaan kebutuhan barang, urusan surat menyurat, kearsipan, pemeliharaan barang rumah tangga, publikasi dan informasi serta pelaporan. Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian yang meliputi kesejahteraan pegawai, kenaikan pangkat, mutasi, pendidikan dan latihan, daftar penilai pekerjaan, hukuman disiplin dan pensiun serta tanda penghargaan. Urusan Rekam Medik mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi rekam medik, mengumpulkan dan mengolah data medik dan pelaporan. RSUD mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan serta pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan Standar Pelayanan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2006.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka mendayagunakan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berada di Jakarta, maka dipandang perlu untuk membentuk unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Lembaga Non Struktural yang diberikan wewenang melaksanakan pengelolaan Rumah Tangga Pimpinan dimaksud; dengan keberadaan Rumah Tangga Pimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dapat membantu kelancaran Pegawai, Pejabat, dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang melaksanakan tugas kedinasan di Jakarta; untuk maksud huruf a dan b di atas perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jakarta yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2001; PP No.25 Tahun 2000; PP No.39 Tahun 2001; PP No.11 Tahun 2003; KEPPRES No.5 Tahun 2001; Perda No.27 Tahun 2000.
Susunan Organisasi Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan terdiri dari: Kepala Unit, Koordinator Bidang Tata Usaha, Koordinator Bidang Transportasi dan Akomodasi, Koordinator Bidang Perawatan dan Pemeliharaan, Koordinator Bidang Ketertiban dan Keamanan, Bendahara, Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan manajemen pengelolaan Rumah Tangga Pimpinan, pelayanan akomodasi dan transportasi bagi pegawai, pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang melaksanakan tugas kedinasan di Jakarta. Manajemen Pengelola Rumah Tangga Pimpinan dilaksanakan oleh Koordinator Bidang. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Unit menetapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan maupun dengan Instansi di luar Unit Pengelola. Kepala Unit di angkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dan atau Sekretaris Daerah berdasarkan usul dari Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan Koordinator Bidang diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan usul Kepala Unit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2006.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet sebagaimana tercantum dalam BAB XVI Pasal 35 Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Tata Cara pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 198; UU No.5 Tahun 1990; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.135 Tahun 2000; Perda NO.39 Tahun 2000; Perda No.3 Tahun 2005.
Setiap orang atau badan yang melakukan pengambilan sarang burung walet wajib mempunyai ijin pengambilan sarang burung walet dari Bupati. Pengambilan sarang burung walet terdiri dari: a. pengambilan sarang burung walet di habitat alami, meliputi: kawasan hutan negara, goa alam dan lain-lain; b. pengambilan sarang burung walet dari luar habitat alami meliputi: bangunan, rumah/gedung. Permohonan ijin pengambilan sarang burung walet ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah) ditujukan kepada bupati dengan tembusan disampaikan kepada Kadishut. Pemegang Ijin Pengambilan Sarang Walet dilarang untuk: a. memindahkan kepemilikan usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari bupati; b. mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan yang telah disetujui tanpa seijin Bupati; c. mengubah fungsi usaha tanpa seijin bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2006.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2006 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan, telah ditetapkan prosedur pengajuan Izin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan; di dalam ketentuan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus disesuaikan dan disempurnakan dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK-382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu; untuk melaksanakan maksud huruf a dan b di atas maka perlu segera mengadakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2006.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; PP No.62 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; PP No.34 Tahun 2002; Perda No.4 Tahun 2003; Perda No.27 Tahun 2000
IPK merupakan kelanjutan dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada areal KBNK atau APL. Areal yang dapat dimohon IPK adalah: a. hutan negara yang ditetapkan sebagai APL atau KBNK yang tidak dibebani hak/ijin di bidang kehutanan; b. lahan usaha transmigrasi, pertanian, perkebunan, pertambangan dan energi, perikanan, pembangunan hutan hak/hutan pada areal KBNK berdasarkan Keputusan Instansi yang berwenang. Setiap Hasil pemanfaatan kayu yang diproduksi dikenakan pungutan Iuran Kehutanan yang merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yaitu Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan yang belaku. Permohonan IPK dapat diajukan oleh: BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi dan Perorangan. IPK diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak keputusan IPK diterbitkan. Pemegang IPK wajib memperhatikan dapat melakukan penebangan kayu sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin. Pemegang IPK dalam melakukan penebangan dilarang melampaui batas blok areal tebangan yang di ijinkan dan melakukan kegiatan penebangan dalam kawasan lindung dengan radius atau jarak sampai dengan : a. 500 (lima ratus) meter dari waduk atau danau; b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai didaerah rawa; c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; d. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi e. dan pasang terendah dari tepi pantai; f. vegetasi ditetapkan sebagai kawasan lindung atau wilayah-wilayah tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Pemegang IPK tidak diperkenankan atau diperbolehkan untuk melakukan penebangan sebelum Keputusan IPK dan setelah Keputusan IPK berakhir dan atau melampaui batas IPK yang diijinkan dan atau keputusan pindahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Izin, Persetujuan, Dan Rekomendasi Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perda Kabupaten Kutai No.7 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam rangka kelancaran pelaksanaan administrasi pengusahaan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Izin, Persetujuan, Atau Rekomendasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.24 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 1973; PP No.55 Tahun 2005; PP No.35 Tahun 2004; Perda No.11 Tahun 1998; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.7 Tahun 2001; Perda No.16 Tahun 2003.
Kegiatan usaha minyak dan gas bumi di daerah meliputi: a, pengusahaan SPBU; b. pengusahaan Depot Lokal; c Pengumpulan dan penyaluran minyak pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas; d. pengusahaan minyak tanah; e. pengusahaan premium dan minyak solar; f. pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi, penggunaan lokasi pendirian kilang minyak dan gas bumi. g. pendirian gudang bahan peledak; h. penggunaan wilayah kuasa pertambangan/wilayah kerja kontraktor untuk kegiatan lain di luar kegiatan minyak dan gas bumi; i. usaha jasa penunjang. Pengusahaan dan atau perluasan SPBU dilakukan oleh Badan Usaha. Setiap pengusaha SPBU dan karyawan harus bertanggung jawab terhadap terjaminnya kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja. Persyaratan teknis bangunan dan peralatan pada instalasi Depot Lokal ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Bupati. Setiap Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengumpulan dan Penyaluran Minyak Pelumas Bekas harus memperoleh izin tertulis dari Kepala Dinas. Pengusahaan minyak tanah terdiri dari: a. Agen Minyak Tanah(AMT); b. Pangkalan Minyak Tanah. Izin Pengusahaan APMS dan Izin Pengecer Premium dan Minyak Solar masing0masing berlaku selama 5 (lima( tahun dan dapat diperpanjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2006.
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 53 PP No.47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budidaya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administrasinya dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan hutan, yang ditegaskan dengan surat Menteri Kehutanan RI Nomor 460/Menhut-VI/2003 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu, dinyatakan bahwa kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan ijin pemanfaatan hasil hutan kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan alam, sehingga terbatas mengatur kewenangan perijinan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan tidak mengatur kewenangan perijinan lahan dan pemanfaatan kayu di areal Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK); dalam rangka pelaksanaan Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No.12 Tahun 1993 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, telah ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Provinsi Kalimantan Timur dan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 050/K.443/1999 tanggal 15 Maret 1999 tentang Penetapan Hasil Padu serasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalimantan Timur, dan untuk pemanfaatan kayu yang berasal dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), maka dipandang perlu ditetapkan ketentuan Ijin Pemanfaatan Kayu; sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.23 Tahun 1997; PP No.52 Tahun 2001; PP No.35 Tahun 2002; PP No.44 Tahun 2004; KEPRES No.32 Tahun 1990; INPRES No.4 Tahun 2005
IPK merupakan kelanjutan dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada areal KBNK atau APL. KBNK yang dapat dimohon IPK adalah: a. pencadangan areal KBNK atau ijin usaha pembangunan non kehutanan oleh instansi yang berwenang; b. pencadangan areal KBNK yang masih dibebani Hak Ijin Usaha atau Ijin Penggunaan Kawasan atau Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam dan atau Ijin Sah Lainnya perlu pelepasan hak ijin tersebut; lahan usaha transmigrasi pada areal KBNK berdasarkan Keputusan instansi yang berwenang dan telah ada kegiatan pemukiman dan pembangunan budidaya pertanian. Setiap hasil pemanfaatan kayu yang digunakan pungutan iuran kehutanan yang merupakan jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yaitu Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dapat diajukan oleh: BUMD, BUMD, BUMS, Koperasi, Perorangan untuk keperluan transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah dan Iuran Eksploitasi, Produksi (ROYALTY) Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No.2 Tahun 2001, Ketentuan Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah, maka dipandang perlu adanya aturan Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah Iuran Eksploitasi, Iuran Eksplorasi/Produksi (Royalty); untuk maksud huruf (a) di atas perlu menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah Iuran Eksploitasi, Iuran Eksplorasi/Produksi (Royalty).
Dasar Hukum: UU No.11 Tahun 1967; UU No.20 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2003; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.39 Tahun 2000; Perda No.2 Tahun 2001.
Iuran Tetap adalah dana yang dibayar sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada Kuasa Pertambangan. Dana pungutan daerah dikenakan kepada: 1. pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah Kabupaten; 2. pemegang Kuasa Pertambangan di daerah Kabupaten; 3. pemegang ijin lainnya yang sah, yaitu: a. Kuasa Pertambangan dari pemerintah pusat, perpanjangan KP di daerah Kabupaten; b. iuran Eksploitasi; Produksi/royalty : 1) pemegang Ijin Pertambangan Daerah; 2) pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Daerah; 3) pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Pusat. Hasil tambang yang dikenakan Pungutan Pembangunan Daerah pada IUP/KP daerah berasal dari pertambangan batu bara sistem Open Pit dan sistem Under Ground didasarkan pada rekapitulasi laporan hasil produksi per ton, yang disahkan oleh petugas yang ditetapkan. SPP Pemungutan Pembangunan Daerah yang Perhitungannya didasarkan pada tinggi rendah kadar kalori batu bara harga satuan penjualannya (MT).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2006.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Kantor Pendidikan dan Latihan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai No.39 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Kutai, perlu ditindaklanjuti oleh Dinas, Badan dan Kantor dengan penyusunan dan penyempurnaan Uraian Tugas masing-masing; Uraian Tugas Kantor Pendidikan dan Latihan Kabupaten Kutai yang diatur dalam Keputusan Bupati daerah Tingkat II Kutai Nomor 285 Tahun 1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Kantor Pendidikan dan Latihan Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Perlu untuk menyesuaikan dan disempurnakan dengan bentuk peraturan bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku; untuk menindaklanjuti sebagaimana huruf a di atas perlu menetapkan kembali Tugas Pokok dan Fungsi Kepala, Sub Bagian TU, Seksi Teknis Fungsional, Seksi Antar Lembaga dan Seksi Penjenjangan Struktural di lingkungan Kantor Pendidikan dan Latihan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Perda No.27 Tahun 2000;
Kantor Pendidikan dan Latihan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kantor Pendidikan dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Pendidikan dan Latihan. Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Pendidikan dan Latihan mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijaksanaan teknis dibidang Kantor Pendidikan dan Latihan; b. pembinaan koordinasi, konsultasi program pelaksanaan pendidikan dan pelatihan instansi lain; c. pengelolaan urusan ketatausahaan Kantor Pendidikan dan Latihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2006.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPELDA) Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai No.39 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Kutai, perlu ditindaklanjuti oleh Dinas, Badan dan Kantor dengan penyusunan dan penyempurnaan Uraian Tugas masing-masing
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959l UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000;PP No.8 Tahun 2002; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.39 Tahun 2000
Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau suatu kegiatan. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang pengelolaan pengendalian dampak lingkungan hidup. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah mempunyai fungsi: a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah; c. pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara; d. pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian sumber daya air dalam batas wilayah kabupaten Kutai Kartanegara; e. penilaian penerapan AMDAL bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas dalam batas wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara; Penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan konservasi Sumber Daya Alam; g. pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum; h. pengelolaan urusan ketatausahaan. Kelompok Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2006.
17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat