Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2006

Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan terdiri dari: Kepala Unit, Koordinator Bidang Tata Usaha, Koordinator Bidang Transportasi dan Akomodasi, Koordinator Bidang Perawatan dan Pemeliharaan, Koordinator Bidang Ketertiban dan Keamanan, Bendahara, Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan manajemen pengelolaan Rumah Tangga Pimpinan, pelayanan akomodasi dan transportasi bagi pegawai, pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang melaksanakan tugas kedinasan di Jakarta. Manajemen Pengelola Rumah Tangga Pimpinan dilaksanakan oleh Koordinator Bidang. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Unit menetapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan maupun dengan Instansi di luar Unit Pengelola. Kepala Unit di angkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dan atau Sekretaris Daerah berdasarkan usul dari Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan Koordinator Bidang diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan usul Kepala Unit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
10 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Juli 2006
Sumber
BD.2006/NO.20
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan