Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006

Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah dan Iuran Eksploitasi, Produksi (ROYALTY) Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Iuran Tetap adalah dana yang dibayar sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada Kuasa Pertambangan. Dana pungutan daerah dikenakan kepada: 1. pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah Kabupaten; 2. pemegang Kuasa Pertambangan di daerah Kabupaten; 3. pemegang ijin lainnya yang sah, yaitu: a. Kuasa Pertambangan dari pemerintah pusat, perpanjangan KP di daerah Kabupaten; b. iuran Eksploitasi; Produksi/royalty : 1) pemegang Ijin Pertambangan Daerah; 2) pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Daerah; 3) pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Pusat. Hasil tambang yang dikenakan Pungutan Pembangunan Daerah pada IUP/KP daerah berasal dari pertambangan batu bara sistem Open Pit dan sistem Under Ground didasarkan pada rekapitulasi laporan hasil produksi per ton, yang disahkan oleh petugas yang ditetapkan. SPP Pemungutan Pembangunan Daerah yang Perhitungannya didasarkan pada tinggi rendah kadar kalori batu bara harga satuan penjualannya (MT).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah dan Iuran Eksploitasi, Produksi (ROYALTY) Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
11 Januari 2006
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2006
Tanggal Berlaku
11 Januari 2006
Sumber
BD.2006/NO.3
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan