Perjalanan Dinas dilakukan untuk melakukan tugas bagi kepentingan daerah dengan tetap menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi. Perjalanan Dinas dapat dilakukan oleh Pejabat/PNS dan PTT yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang. Pejabat/PNS dan PTT yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan ST dan SPPD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. ST dan SPPD harus terlebih dahulu mendapat persetujuan prinsip dari pejabat yang berwenang. Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas untuk kepentingan pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara di tempat kedudukan ke tempat yang di tuju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Pejabat/PNS dan PTT yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan dinas. yang terdiri dari biaya transportasi, biaya transportasi pesawat udara, biaya lumsum dan besarnya uang lumsum. SPPD selain merupakan surat perintah, digunakan sebagai bahan pelaporan dan pertanggungjawaban. Perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Pejabat/PNS mengacu pada golongan dan tingkat Eselon.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat