Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 23 Tahun 2006

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan Dinas dilakukan untuk melakukan tugas bagi kepentingan daerah dengan tetap menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi. Perjalanan Dinas dapat dilakukan oleh Pejabat/PNS dan PTT yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang. Pejabat/PNS dan PTT yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan ST dan SPPD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. ST dan SPPD harus terlebih dahulu mendapat persetujuan prinsip dari pejabat yang berwenang. Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas untuk kepentingan pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara di tempat kedudukan ke tempat yang di tuju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Pejabat/PNS dan PTT yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan dinas. yang terdiri dari biaya transportasi, biaya transportasi pesawat udara, biaya lumsum dan besarnya uang lumsum. SPPD selain merupakan surat perintah, digunakan sebagai bahan pelaporan dan pertanggungjawaban. Perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Pejabat/PNS mengacu pada golongan dan tingkat Eselon.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
01 November 2006
Tanggal Pengundangan
01 November 2006
Tanggal Berlaku
01 November 2006
Sumber
BD.2006/NO.23
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan